KMK 22/2023

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2023, Cek di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 09 Mei 2023 | 11:45 WIB
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2023, Cek di Sini

Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 22/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.

Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.22/KM.10/2023. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 27 April 2023.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,56% sampai dengan 2,22%. Kelima tarif tersebut lebih rendah ketimbang tarif pada periode April 2023. Baca Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak April 2023

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 dapat dilihat pada tabel berikut.


Sumber: UU HPP dan KMK No.22/KM.10/2023

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Besaran tarif bunga per bulan tercatat bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,56%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif periode sebelumnya.

Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 dapat dilihat pada tabel berikut.


Sumber: UU HPP dan KMK No.22/KM.10/2023

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN