Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 63/2022.
JAKARTA, DDTCNews -- Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Desember 2022 – 31 Desember 2022.
Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.63/KM.10/2022. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 29 November 2022.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 Desember 2022 hingga 31 Desember 2022,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,60% sampai dengan 2,27%. Kelima tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada periode November 2022. Simak ‘Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2022, Ini Perinciannya’.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Desember 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU HPP dan KMK No.63/KM.10/2022
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,60%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih rendah ketimbang tarif periode sebelumnya. Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Desember 2022 - 31 Desember 2022.
Sumber: UU HPP dan KMK No.63/KM.10/2022