KINERJA FISKAL

Target PPN Tumbuh 2 Digit Tahun Depan, Faktor Ini Jadi Penentu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Target PPN Tumbuh 2 Digit Tahun Depan, Faktor Ini Jadi Penentu

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tumbuh dua digit pada tahun depan.

Dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 menyatakan target PPN dan PPnBM pada 2022 dipatok sebesar Rp552,3 triliun. Angka ini naik 10,1% dibanding outlook tahun ini.

Ada tiga faktor yang menjadi dasar pemerintah menetapkan kenaikan target. Pertama, pengembangan layanan elektronik menjadi salah satu instrumen yang diyakini akan mendukung pencapaian target tersebut.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

"Peningkatan tersebut juga merupakan dampak positif dari dukungan perbaikan administrasi perpajakan berupa pengembangan fasilitas perpajakan online (e-service) seperti e-Faktur dan e-Bupot," tulis dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 dikutip pada Kamis (26/8/2021).

Kedua, adanya peningkatan aktivitas ekonomi yang didukung oleh upaya pemulihan ekonomi nasional yang berjalan sejak 2020. Ketiga, semakin bertambahnya pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Pada tahun depan agenda perluasan pemungutan PPN PMSE tetap berlaku. Perluasan tersebut akan memperhitungkan normalisasi pertumbuhan yang terjadi pada 2021.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Selain ketiga faktor tersebut, pembenahan administrasi PPN dan PPnBM juga ikut berperan dalam upaya mengamankan target penerimaan. Upaya pembenahan tersebut dilakukan sudah dijalankan sejak 2017 hingga saat ini.

Pembenahan tersebut mencakup pada proses bisnis pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan perbaikan pada sistem faktur pajak. Salah satu hal yang ditingkatkan pemerintah adalah validasi dalam penerbitan faktur pajak.

"Serta [melakukan] pengawasan terhadap pengkreditan dan pelaporan faktur pajak," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi