PROVINSI BANTEN

Target Pajak Tinggi, Petugas Parkir Kewalahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 13:58 WIB
Target Pajak Tinggi, Petugas Parkir Kewalahan

SERANG, DDTCNews – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Serang mematok target pendapatan atas pajak parkir di kawasan Pasar Lama, Kota Serang sebesar Rp1,1 miliar. Namun, tingginya target tersebut tidak didukung dengan adanya ketersediaan lahan parkir yang luas.

Menurut Kepala UPT Parkir Dishubkominfo Kota Serang Ahmad Yani, dengan target yang telah ditetapkan tersebut, otomatis pendapatan parkir setiap hari yang dulu dipatok sebesar Rp400-500 ribu per hari, kini menjadi Rp750 ribu per harinya.

"Memang untuk Pasar Lama saya targetkan Rp750 ribu sehari, karena kita juga harus memenuhi target PAD sebesar Rp1,1 miliar per tahunnya," kata Ahmad Yani.

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan di Daerah Ini Bakal Naik Jadi 40 Persen

Meski target pendapatan pajak parkir di Pasar Lama Kota Serang telah ditetapkan, namun Ahmad Yani mengakui instansinya kewalahan menata tempat parkir di Kota Serang karena belum memiliki lahan parkir yang kondusif.

Parkir di lokasi tersebut belum tertata secara baik, bahkan cenderung kumuh dan semerawut. Belum lagi adanya permasalahan pedagang kaki lima (PKL) yang sulit ditertibkan sehingga mengakibatkan kemacetan di sepanjang jalan Pasar Lama, Kota Serang.

"Sebenarnya kami juga ingin mempunyai lahan parkir di Kota Serang agar permasalahan kemacetan di Kota Serang dapat dikurangi," tutur Ahmad.

Terbatasnya lahan parkir ini, sebagaimana dikutip tangeranghits.com, membuat para pengelola parkir terpaksa harus menggunakan bahu jalan untuk tempat memarkir kendaraan. Oleh karena itu, Dishubkominfo mengajak semua pihak untuk bekerja sama sesuai dengan tugas dan fungsinya agar parkir di kawasan Pasar Lama dapat tertata rapih. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Oktober 2023 | 10:00 WIB KABUPATEN BADUNG

Tarif Pajak Hiburan di Daerah Ini Bakal Naik Jadi 40 Persen

Jumat, 29 September 2023 | 18:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Disetujui DPRD, Target Pendapatan Daerah DKI Dipangkas Rp 3,7 Triliun

Kamis, 12 Januari 2023 | 17:00 WIB KABUPATEN KARAWANG

Hanya 2 Bulan! Pemutihan Denda Pajak di Daerah Ini Sampai Februari

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor