KABUPATEN KLUNGKUNG

Target Pajak Hotel dan Restoran Bakal Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Maret 2021 | 16:51 WIB
Target Pajak Hotel dan Restoran Bakal Diturunkan

Ilustrasi. 

SEMARAPURA, DDTCNews – Pemkab Klungkung, Bali akan menurunkan target penerimaan pajak hotel dan pajak restoran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Dewa Putu Griawan mengatakan target pajak hotel dan restoran tahun ini akan disesuaikan. Revisi target diperlukan karena melesetnya asumsi pemulihan kegiatan pariwisata di Bali.

"Asumsi kami pada Agustus 2020, kegiatan pariwisata [2021] sudah normal. Namun, ternyata pandemi malah berlangsung lama dan kondisi pariwisata tidak kunjung pulih," katanya, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dewa Putu menuturkan target pajak hotel dan restoran pada 2021 ditetapkan dengan prediksi kegiatan pariwisata kembali normal yakni Rp10,8 miliar untuk pajak hotel. Kemudian target pajak restoran ditetapkan senilai Rp8,8 miliar.

Dia menyebut situasi pandemi Covid-19 sejak awal tahun kemungkinan besar akan membuat pemerintah melakukan refocusing anggaran. Namun, pemerintah belum membuka kalkulasi nilai pemangkasan target penerimaan.

"Pasti nanti akan ada refocusing target,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Dia menambahkan dampak pandemi pada sektor pariwisata masih berlanjut pada tahun ini. Menurutnya, sudah ada beberapa pelaku usaha hotel dan restoran yang mengajukan surat penundaan pembayaran pajak.

Adapun pada tahun lalu, realisasi pajak hotel di Kabupaten Klungkung mencapai Rp4 miliar dari target Rp3,6 miliar dalam APBD Perubahan 2020. Sementara itu, realisasi pajak restoran mencapai Rp3,3 miliar dari target Rp3,1 miliar.

"Saat kami turun ke lapangan, secara lisan juga banyak pengelola hotel dan restoran memohon penundaan PHR (pajak hotel dan restoran)," ujarnya, seperti dilansir balipuspanews.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M