KOTA BATAM

Target PAD Triwulan I 2017 Meleset

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2017 | 09:26 WIB
Target PAD Triwulan I 2017 Meleset

BATAM, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam pada triwulan I 2017 meleset dari target, atau hanya Rp174,3 miliar atau 15,03% dari target Rp1,16 triliun. Sementara, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menargetkan untuk bisa mencapai realisasi 25%.

Kepala BPPRD Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan hal tersebut disebabkan oleh minimnya kontribusi dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang hanya 9% dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5%.

"BPHTB dan PBB, dampaknya sangat besar. Termasuk retribusi parkir tepi jalan umum, yang sampai saat ini perdanya masih dibahas di DPRD Batam," ujarnya di Batam, Kamis (11/5).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sementara itu target 2017 dari sektor BPHTB dipatok Rp342,5 miliar dan PBB Rp106,5 miliar. Adapun retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum ditargetkan Rp30 miliar, namun hanya tercapai Rp971 juta atau hanya 3,4%.

"Hanya retribusi pelayanan persampahan yang mencapai target dari target keseluruhan setara Rp25 miliar, terealisasi Rp7,05 miliar pada triwulan I tahun 2017. Dan ini baru pertama kalinya," tuturnya seperti dilansir di batampos.co.id.

Menurut Azmansyah, tak tercapainya target PAD pada triwulan I ini salah satunya disebabkan karena banyaknya kendala di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Tak hanya itu, lambatnya Izin Peralihan Hak (IPH) di BP Batam juga menjadi kendala lain atas terhambatnya penyerapan PAD. “Proses jual beli rumah tidak bisa dilakukan, sehingga banyak yang tertahan di BP Batam,” tambahnya.

Kendati demikian, lanjutnya, Wali Kota Batam sudah beberapa kali mengingatkan agar IPH yang tertahan segera dikeluarkan agar tidak terjadi perlambatan. "Yang sebelumnya IPH bisa dilakukan notaris. Tetapi awal tahun 2016 diambil alih BP Batam. Oktober 2016 sudah terjadi perlambatan. IPH yang ada sekarang ini merupakan barang lama semua," kata Azmansyah.

Selain empat sumber PAD tersebut, pajak hotel baru terealisasi Rp22,1 miliar atau 18,86%, dari target Rp117 miliar. Pajak restoran hingga triwulan pertama ini tercapai Rp13,67 miliar atau 20,41% dari target Rp67 miliar, sedangkan pajak hiburan ditarget Rp25 miliar tapi baru terealisasi Rp5,8 miliar atau 23%.

Hal yang sama juga terlihat di pajak reklame, dari targetnya Rp8,03 miliar hanya terealisasi Rp1,58 miliar. Pajak penerangan jalan umum dengan realisasi Rp33,3 miliar atau 20,9% dari target Rp162 miliar. Kemudian pajak mineral bukan logam dan batuan baru terealisasi Rp0,5 miliar atau 6% dari Rp8,4 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI