UU APBN 2023

Target Cukai Minuman Bergula Dipatok Rp3,08 Triliun pada Tahun Depan

Dian Kurniati | Rabu, 14 Desember 2022 | 15:30 WIB
Target Cukai Minuman Bergula Dipatok Rp3,08 Triliun pada Tahun Depan

Ilustrasi minuman ringan. (foto: shutterstok)

JAKARTA, DDTCNews - UU APBN 2023 mematok target penerimaan cukai senilai Rp245,44 triliun pada tahun depan. Angka tersebut naik 11,56% dari target tahun ini yang tertuang pada Perpres 98/2022 senilai Rp220 triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) 130/2022 memerinci target penerimaan cukai. Perincian tentang penerimaan cukai termuat dalam lampiran I beleid tersebut.

"Rincian penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini," bunyi Pasal 2 Perpres 130/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Lampiran I Perpres 130/2022 menjelaskan perincian target penerimaan cukai yang senilai Rp245,44 triliun. Pada cukai hasil tembakau, target penerimaannya Rp232,58 triliun atau naik 10,8% dari target tahun ini Rp209,91 triliun.

Kemudian pada etil alkohol, target penerimaannya Rp136,98 miliar atau naik 5,37% dari target tahun ini Rp130 miliar. Sedangkan pada minuman mengandung etil alkohol, target penerimaannya Rp8,66 triliun atau naik 26,24% dari target 2022 senilai Rp6,86 triliun.

Selain ketiga jenis barang kena cukai tersebut, pemerintah juga kembali menargetkan penerimaan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) walaupun belum terimplementasi. Penerimaan cukai produk plastik pada 2023 ditargetkan senilai Rp980 miliar atau turun 48,42% dari target yang dipatok tahun ini Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016. Pemerintah, untuk pertama kalinya, memasang target setoran cukai kantong plastik pada APBN 2017.

Sementara pada MBDK, targetnya Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun ini senilai Rp1,19 triliun.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah