Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten meningkatkan target pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun ini.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman mengatakan target PBB pada 2022 ditetapkan sebesar Rp490 miliar. Angka ini lebih tinggi dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp468 miliar.
"Penetapan target PBB itu sudah ditetapkan sejak 3 Januari 2021, artinya kewajiban pembayaran pajak pada 2022 ini sudah bisa dilakukan," ujar Dwi, dikutip Selasa (8/2/2022).
Dwi mengatakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB sudah didistribusikan kepada seluruh wajib pajak. PBB sudah dapat dilunasi melalui pembayaran lewat Bank BJB, kantor pos, atau melalui e-commerce.
Mengenai BPHTB, Dwi mengatakan target pada 2022 dipatok senilai Rp742 miliar, lebih rendah bila dibandingkan dengan realisasi dan target BPHTB pada tahun lalu.
Pada 2021, realisasi BPHTB tercatat mampu mencapai Rp957 miliar, padahal target penerimaan dari jenis pajak tersebut hanya senilai Rp763 miliar.
"Ini merupakan rekor penerimaan PBB dan BPHTB tertinggi selama ini. Baik dibandingkan dengan realisasi sebelum pandemi atau ketika pandemi," ujar Dwi seperti dilansir banten.genpi.co.
Pada akhir Januari 2022, tercatat realisasi PBB dan BPHTB sudah mampu mencapai kurang lebih senilai Rp46 miliar. (sap)