UU HPP

Tanpa Aturan Teknis, DJP Pastikan Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 06 April 2022 | 15:15 WIB
Tanpa Aturan Teknis, DJP Pastikan Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok sudah bisa diterapkan walau aturan teknisnya berupa peraturan pemerintah (PP) belum ditetapkan.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) sudah dapat tidak mengenakan PPN berdasarkan pada UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pengusaha tidak perlu memungutnya dari sekarang. Kalaupun dipungut nanti boleh dikembalikan lagi," ujar Wiwiek, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Adapun barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN sudah diperinci pada ayat penjelas dari Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, hingga sayur-sayuran.

Wiwiek mengatakan barang kebutuhan pokok yang selama ini tidak dikenai pajak berdasarkan Pasal 4A UU PPN tetap diberi fasilitas berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

"Jadi tinggal dibuat saja faktur pajaknya, misalnya susu perah, buah-buahan, telur, itu dibuat saja dengan faktur pajak yang dibebaskan PPN berdasarkan UU PPN," ujar Wiwiek.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Wiwiek mengatakan peraturan pemerintah (PP) tentang fasilitas PPN akan ditetapkan dalam waktu dekat dan nantinya akan berlaku surut per 1 April 2022.

Dalam PP nantinya juga diatur bila terdapat konsumen yang terlanjur dipungut PPN, maka PPN tersebut dapat dikembalikan kepada konsumen.

"PP-nya akan berlaku surut per 1 April, jadi tidak perlu khawatir para masyarakat atau konsumen. Pengusaha juga tidak perlu memungut dari sekarang, tidak apa-apa. Kalau dipungut boleh dikembalikan," ujar Wiwiek. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT