DAMPAK KENAIKAN PPN

Tanggung Kenaikan PPN, Ritel Arab Saudi Berikan Diskon ke Konsumen

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Juli 2020 | 09:01 WIB
Tanggung Kenaikan PPN, Ritel Arab Saudi Berikan Diskon ke Konsumen

Ilustrasi. (argaam.com)

RIYADH, DDTCNews - Perusahaan ritel Arab Saudi menggelontorkan diskon kepada konsumen dalam rangka mengurangi beban finansial yang ditanggung akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 3 kali lipat dari 5% ke 15%.

Salah satu perusahaan supermarket besar di Arab Saudi, LuLu Group, berkomitmen untuk menanggung PPN yang dibebankan kepada masyarakat dengan jargon marketing 'VAT on us, savings on you'.

"Kami memberikan diskon atas seluruh produk yang tercantum dalam daftar produk di dalam booklet. Ini adalah bentuk kompensasi kami atas meningkatnya tarif PPN yang ditanggung oleh konsumen," kata LuLu Group, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Senada, CEO Danube dan BinDawood Ahmad AR mengatakan jaringan toko ritelnya berkomitmen untuk menawarkan harga produk yang kompetitif bagi pelanggannya.

"Strategi kami adalah selalu menjaga harga agar tetap kompetitif. Konsumen memiliki kepercayaan yang tinggi atas produk kami dan pengalaman berbelanja yang kami tawarkan," kata Ahmad.

Ia mengatakan berbelanja akan tetap menjadi prioritas bagi setiap individu dan keluarga. Meski demikian, Ahmad masih belum dapat memastikan bagaimana kenaikan PPN ini akan mengubah tren konsumsi dan gaya berbelanja konsumen.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Langkah 2 perusahaan ritel ini mendapatkan dukungan dari konsumen. Seorang guru di Riyadh Manal Mukhtar mengatakan harga-harga sesungguhnya sudah mengalami kenaikan sebelum tarif PPN resmi naik. Kenaikan PPN ini menyebabkan kekhawatirannya makin bertambah.

"Saya sangat mengapresiasi pemberian diskon tersebut, tetapi saya berharap pemerintah kembali mengucurkan tunjangan ke masyarakat mengingat pembatasan sosial sudah dihentikan. Jika PPN berdampak besar pada masyarakat, tunjangan itu seharusnya dikucurkan kembali," kata Manal.

Mahasiswa di Riyadh bernama Khalid Sultan juga mengapresiasi langkah perusahaan ritel yang mau menanggung lonjakan tarif PPN. Meski demikian, timbul pertanyaan seberapa lama perusahaan tersebut mampu menanggung tarif PPN sebesar 15% tersebut.

"Kalau diskon ini hanya bertahan selama 1 bulan, ini sama saja dengan menunda sesuatu yang tidak terhindarkan. Saya apresiasi itikad baik tersebut, tapi saya yakin ini hanya akan bertahan secara jangka pendek," katanya seperti diberitakan arabnews.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu