PP 79/2021

Tangani Sengketa antara ASN dan PPK, Jokowi Bentuk BPASN

Muhamad Wildan | Kamis, 02 September 2021 | 16:15 WIB
Tangani Sengketa antara ASN dan PPK, Jokowi Bentuk BPASN

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 79/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi membentuk Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sebagai pengganti dari Badan Pertimbangan Kepegawaian seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 79/2021.

Pemerintah menyebutkan pendirian BPASN bertujuan untuk menyelesaikan sengketa pegawai ASN yang timbul karena adanya keputusan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Adapun PP 79/2021 ini merupakan aturan turunan dari UU 5/2014.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASN ... diatur dengan PP," bunyi Pasal 129 ayat (5) UU 5/2014, dikutip pada Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Sebagaimana yang diatur pada UU 5/2014, sengketa kepegawaian ASN diselesaikan melalui upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif. Banding administratif diajukan kepada BPASN.

Lebih lanjut, Pasal 22 PP 79/2021 menyebutkan bahwa BPASN memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif yang diajukan ASN apabila tidak puas terhadap keputusan dari PPK.

Keputusan PPK yang dimaksud antara lain pemberhentian sebagai PNS dan keputusan pemutusan hubungan kerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ditetapkan sebagai ketua BPASN dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditetapkan sebagai wakil ketua.

Sementara itu, anggota BPASN terdiri atas Sekretaris Kabinet, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri. Dalam menjalankan tugasnya, anggaran BPASN akan dibebankan pada APBN melalui badan anggaran BKN.

"Pada saat PP ini mulai berlaku, PP 24/2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 33 PP 79/2021.

Saat PP 79/2021 ini berlaku, banding administratif yang telah diterima Badan Pertimbangan Kepegawaian tetapi belum diputus akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan pada PP 79/2021. PP 79/2021 berlaku sejak 10 Agustus 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara