Nora Galuh Candra A.,
PERKENALKAN saya Raymon. Saya bekerja sebagai staf pajak dan akuntansi di salah satu perusahaan di Jakarta. Saat ini kami sudah mulai menggunakan coretax system dalam pelaksanaan administrasi pajak perusahaan.
Yang ingin saya tanyakan, dalam penandatanganan e-faktur di coretax menggunakan sertifikat elektronik (sertel) apa dan milik siapa? Mohon bantuannya.
Raymon, Jakarta.
TERIMA kasih Bapak Raymon atas pertanyaannya. Salah satu perubahan dalam proses pembuatan faktur pajak di coretax adalah penandatanganannya tidak lagi menggunakan sertel milik wajib pajak badan. Adapun penandatangan faktur pajak di coretax kini menggunakan tanda tangan elektronik milik wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan faktur pajak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) PMK 81/2024, tanda tangan elektronik tersebut bisa berupa: (i) sertel yang diterbitkan penyelenggara sertifikasi elektronik; atau (ii) kode otorisasi yang diterbitkan DJP. Simak Apa Itu Tanda Tangan Elektronik dalam Implementasi Coretax?
Wajib pajak orang pribadi dapat memperoleh kode otorisasi DJP (passpharse) pada saat awal login atau aktivasi coretax. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan kode otorisasi DJP atau mendaftarkan sertel yang dimiliki melalui menu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Simak Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax.
Terkait dengan pihak yang menjadi penandatangan faktur pajak dapat merujuk pada ketentuan Pasal 10 PMK 81/2024. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PMK 81/2024, penandatangan dokumen elektronik, termasuk di antaranya faktur pajak, dilakukan menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP yang dimiliki oleh:
Merujuk Pasal 32 ayat (1) UU KUP, wakil dari wajib pajak badan adalah pengurus perusahaan. Berkaitan dengan hal itu, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan juga termasuk dalam pengertian pengurus.
Misalnya, orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya. Kendati orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera pada akte pendirian maupun akte perubahan maka orang tersebut tetap bisa termasuk dalam pengertian pengurus.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 32 ayat (3) UU KUP, wajib pajak badan juga dapat menunjuk seorang kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Seorang kuasa yang ditunjuk tersebut harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.
Kompetensi tertentu itu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau kementerian keuangan. Oleh karenanya, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain yang bisa ditunjuk sebagai kuasa, termasuk karyawan, sepanjang memenuhi persyaratan. Simak Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?
Adapun apabila wajib pajak badan menunjuk seorang kuasa untuk menandatangani faktur pajak maka orang pribadi yang menjadi kuasa tersebut juga menandatangani faktur pajak menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP pribadinya.
Ringkasnya, penandatanganan faktur pajak kini dilakukan menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP milik orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan faktur. Orang pribadi yang bisa ditunjuk sebagai penandatangan faktur tersebut bisa merupakan PIC utama/wakil/kuasa dari wajib pajak badan.
Penunjukkan pihak yang menjadi penandatanganan faktur tersebut bisa disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko, dan proses bisnis masing-masing perusahaan. Untuk seseorang dapat menjadi penandatangan faktur pajak, Person in Charge (PIC) utama dari coretax harus terlebih dahulu memberikan akses dan role kepada pihak yang ditunjuk sebagai penandatangan faktur pajak.
Apabila disandingkan, ketentuan tersebut masih selaras dengan Pasal 10 ayat (2) Perdirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. Pada intinya, pasal tersebut mengatur bahwa PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani faktur pajak merupakan pihak yang namanya telah didaftarkan sebagai sebagai penandatangan faktur pajak pada aplikasi e-faktur.
“PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani faktur pajak ... merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penanda tangan faktur pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP sebagaimana dimaksud dalam perdirjen ini,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PER-03/PJ/2022.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)