Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu membuat faktur pajak baru dalam hal cetakan dokumen faktur pajak tidak memuat elemen data dengan lengkap.
Berdasarkan keterangan DJP tertanggal 12 Januari 2025, meski cetakan dokumen faktur pajak tidak memuat data seperti nama dan alamat penjual ataupun pembeli, data dimaksud sesungguhnya sudah terekam dalam coretax administration system.
"Apabila PKP menemukan pencetakan faktur pajak yang tidak terdapat nama dan alamat penjual ataupun pembeli, PKP pembeli tetap dapat melakukan validasi faktur pajak tersebut dengan data pajak masukan pada akun PKP pembeli karena di dalam sistem data pajak masukan tersebut telah lengkap," tulis DJP, dikutip pada Selasa (14/1/2025).
PKP tidak akan dikenai sanksi administrasi meski faktur pajak yang dibuatnya tidak memuat data dengan lengkap. Sepanjang faktur pajak telah diunggah ke coretax dan disetujui DJP, faktur pajak dimaksud ialah faktur pajak lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN.
Namun, dalam hal membutuhkan cetakan dokumen faktur pajak dengan elemen data yang lengkap maka PKP memiliki opsi untuk melakukan penggantian faktur pajak.
"Dalam hal terdapat kebutuhan, PKP dapat melakukan penggantian faktur pajak atau melakukan pembatalan dan kemudian membuat faktur pajak yang baru," jelas DJP dalam keterangannya.
Dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN telah ditegaskan faktur pajak setidaknya harus memuat nama, alamat, dan NPWP penjual; nama, alamat, dan NPWP pembeli; jenis dan harga barang atau jasa yang dilakukan penyerahan; memuat potongan harga.
Kemudian, memuat PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode dan nomor seri faktur pajak; tanggal pembuatan faktur pajak; serta nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.
Namun, dalam hal PKP melakukan penyerahan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir maka PKP dimaksud berhak membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Pasal 13 ayat (9) UU PPN juga menegaskan bahwa faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur pajak memenuhi persyaratan formal bila sudah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Persyaratan material terpenuhi jika faktur pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP. Bila faktur pajak tidak memuat keterangan yang sebenarnya, faktur dimaksud tidak memenuhi persyaratan material. (rig)