Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2024 tentang Audit Kepabeanan dan Cukai.
Sebelumnya, ketentuan audit kepabeanan dan/atau audit cukai telah diatur dalam PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016. Namun, Kemenkeu memandang peraturan tersebut perlu diganti untuk mengoptimalkan proses audit kepabeanan dan/atau audit cukai.
“Untuk mengoptimalkan proses audit kepabeanan dan audit cukai, serta untuk lebih meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit kepabeanan dan audit cukai, PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016 perlu diganti,” bunyi pertimbangan PMK 114/2024, dikutip pada Rabu (15/1/2025).
Sesuai dengan ketentuan, audit kepabeanan dan/atau audit cukai dilakukan untuk menguji tingkat kepatuhan atas pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Audit kepabeanan dilakukan terhadap orang yang bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha pengangkutan.
Sementara itu, audit cukai dilakukan terhadap orang yang bertindak sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), penyalur, dan pengguna BKC yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.
Seperti ketentuan sebelumnya, audit kepabeanan dan/atau audit cukai terdiri atas: audit umum; audit investigasi; dan audit khusus. Namun, terdapat beragam perubahan pada setiap jenis audit tersebut.
PMK 114/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku 60 hari setelahnya. Artinya, PMK 14/2024 akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2025. Secara umum, PMK 114/2024 terdiri atas 9 bab dan 37 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
BAB II OBJEK, TUJUAN, DAN JENIS AUDIT KEPABEANAN DAN/ATAU AUDIT CUKAI (Pasal 2 – Pasal 5)
BAB III PERENCANAAN AUDIT KEPABEANAN DAN/ATAU AUDIT CUKAI (Pasal 6)
BAB IV PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN DAN/ATAU AUDIT CUKAI
BAB V MONITORING, EVALUASI, DAN PENJAMINAN KUALITAS AUDIT KEPABEANAN DAN/ATAU AUDIT CUKAI (Pasal 32)
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 33)
BAB VII PENETAPAN PETUNJUK TEKNIS (Pasal 34)
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 35)
BAB IX KETENTUAN PENUTUP (Pasal 36 - Pasal 37)
Untuk membaca PMK 114/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (rig)