TATA KELOLA PEMERINTAHAN

Tanah dan Bangunan Pemerintah Tak Dikelola Jadi Sumber Kerugian Negara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Januari 2021 | 12:01 WIB
Tanah dan Bangunan Pemerintah Tak Dikelola Jadi Sumber Kerugian Negara

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu sumber kerugian negara berasal dari aset berupa tanah dan bangunan yang tidak dikelola dengan baik.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan besarnya potensi kerugian negara jika pemerintah lalai mengelola aset tanah dan bangunan. Tata kelola aset yang baik berlaku untuk kementerian/lembaga dan badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan milik pemda (BUMD).

"Luar biasa kerugian negara apabila aset tanah sampai hilang. Dalam proses pengadaan tanah itu, tanah siapa yang dibeli? Pastikan yang menerima uang dari pemerintah daerah itu pihak yang berhak, bukan calo, bukan broker," katanya di laman resmi KPK dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Alex menuturkan untuk memastikan tata kelola aset yang baik, KPK telah aktif mendorong pemerintah melakukan program sertifikasi aset. Program tersebut diyakini menjadi instrumen yang efektif untuk mencegah potensi korupsi terkait aset milik pemerintah pusat, daerah BUMN dan BUMD.

Menurutnya, KPK telah melakukan pendampingan kepada beberapa perusahaan pelat merah untuk sertifikasi aset berupa tanah dan bangunan. BUMN yang merasakan pendampingan lembaga antirasuah tersebut antara lain KAI, PLN dan Pertamina.

"Terkait dengan manajemen aset, salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi adalah ketika tanah dan bangunan tidak bersertifikat. Banyak orang yang kemudian dengan berbagai cara mengajukan klaim. Ini sering terjadi," ujarnya.

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bisnis Regional PT PLN Haryanto WS menyampaikan perseroan masih dalam upaya untuk melakukan sertifikasi aset baik tanah dan bangunan.

Dia menjabarkan PLN memiliki aset lebih dari 93.000 bidang tanah yang perlu disertifikasi. Namun, sampai akhir 2019 baru 30% yang sudah dilegalkan atau sudah memiliki sertifikasi.

"PLN memiliki kurang lebih 93.000 bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi. Namun, sampai akhir tahun lalu, baru 30% bidang tanah atau persil yang telah bersertifikat," ungkapnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak