Kanwil DJP Kaltimtara menyerahkan tersangka dan barang bukti atas kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kejaksaan Negeri Bontang. (foto: Twitter DJP)
BONTANG, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka penggelapan pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
Kanwil DJP Kaltimtara menjelaskan tersangka berinisial HP yang merupakan Direktur PT HEN ditengarai menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
"Perbuatan HP menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,57 miliar," sebut kanwil dalam keterangan resmi, Jumat (4/2/2022).
Tindak pidana dilakukan HP pada Januari 2015 hingga Desember 2016. Kala itu, HP memungut PPN dari PT CKP dan PT EDP atas jasa konstruksi sipil mekanikal.
Saat dipanggil oleh penyidik, HP menyatakan PPN yang dibayar oleh kedua lawan transaksi tersebut dipergunakan oleh HP terlebih dahulu untuk kebutuhan operasional kantor.
"Tentu saja tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak ini bertentangan dengan undang-undang yang berlaku," jelas kanwil seperti dikutip dari inibalikpapan.com.
Seperti diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terdapat ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Setiap orang yang tidak menyetor pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga maksimal 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 4 kali lipat pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (rig)