KANWIL DJP KALTIMTARA

Tak Setor PPN yang Dipungut, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Februari 2022 | 14:00 WIB
Tak Setor PPN yang Dipungut, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari

Kanwil DJP Kaltimtara menyerahkan tersangka dan barang bukti atas kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kejaksaan Negeri Bontang. (foto: Twitter DJP)

BONTANG, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka penggelapan pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

Kanwil DJP Kaltimtara menjelaskan tersangka berinisial HP yang merupakan Direktur PT HEN ditengarai menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Perbuatan HP menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,57 miliar," sebut kanwil dalam keterangan resmi, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Tindak pidana dilakukan HP pada Januari 2015 hingga Desember 2016. Kala itu, HP memungut PPN dari PT CKP dan PT EDP atas jasa konstruksi sipil mekanikal.

Saat dipanggil oleh penyidik, HP menyatakan PPN yang dibayar oleh kedua lawan transaksi tersebut dipergunakan oleh HP terlebih dahulu untuk kebutuhan operasional kantor.

"Tentu saja tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak ini bertentangan dengan undang-undang yang berlaku," jelas kanwil seperti dikutip dari inibalikpapan.com.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Seperti diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terdapat ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Setiap orang yang tidak menyetor pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga maksimal 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 4 kali lipat pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun