KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor Pajak yang Dipotong, Tanah & Bangunan Milik WP Disita Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 10:30 WIB
Tak Setor Pajak yang Dipotong, Tanah & Bangunan Milik WP Disita Negara

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah II kembali melakukan penegakan hukum dalam bentuk penyitaan pada 17 Oktober 2022. Kali ini, aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Surakarta.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menyita harta kekayaan milik P atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui CV miliknya yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Boyolali.

“Penyitaan aset dilakukan karena yang bersangkutan dinilai sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Slamet menambahkan wajib pajak diduga tidak mematuhi pasal 39 ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dia menjelaskan penyitaan sebenarnya tidak perlu terjadi jika wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. Akibat tindak pidana tersebut, negara mengalami kerugian penerimaan sejumlah Rp449,74 juta.

“Sesuai pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan,” tuturnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Slamet menyebut DJP melakukan penegakan hukum (law enforcement) demi memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana pajak. Harapannya, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara