KPP PRATAMA SLEMAN

Pensiunan Bisa Non-Aktifkan NPWP, Tak Perlu Lagi Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 30 November 2024 | 16.00 WIB
Pensiunan Bisa Non-Aktifkan NPWP, Tak Perlu Lagi Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews - Seorang wajib pajak, Tuti, mendatangi KPP Pratama Sleman, beberapa waktu lalu. Tuti merupakan pekerja yang sebentar lagi masuk masa pensiun. Kedatangannya ke kantor pajak untuk menanyakan perihal ketentuan penon-aktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar ke depannya tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Secara sederhana, pensiunan bisa mengajukan penonaktifan NPWP jika tidak lagi menerima penghasilan atau penghasilannya kurang dari batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Selain itu, pensiunan juga harus menyelesaikan semua kewajiban perpajakan pada tahun-tahun sebelumnya. 

“Penetapan Wajib Pajak NE [nonefektif] dapat dimohonkan oleh wajib pajak yang telah memenuhi kriteria Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020. Ada beberapa kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan NE," jelas Qori seorang petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sleman dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (30/11/2024).

Berdasarkan beleid tersebut, wajib pajak yang dapat mengajukan status NE, antara lain wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi telah berhenti secara nyata dari kegiatan tersebut. 

Kemudian, wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah PTKP. Selain itu, wajib pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri, serta tidak bermaksud kembali ke Indonesia untuk jangka panjang.  

Kriteria lainnya adalah wajib pajak yang sedang mengajukan penghapusan NPWP tetapi belum memperoleh keputusan, atau wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. 

Dengan demikian, status NE memungkinkan wajib pajak tersebut dapat terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan. 

Untuk memperoleh status NE, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan dengan mengisi formulir yang dilampiri surat pernyataan bermeterai  cukup dan surat keputusan pensiun, dalam hal wajib pajak adalah pensiunan. 

Terhadap kriteria lainnya, wajib pajak melampiri permohonan dengan dokumen pendukung seperti surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan tidak menjalankan usaha, surat keputusan pemutusan hubungan kerja atau sejenisnya, maupun dokumen lain yang mendukung alasan yang disampaikan pada formulir permohonan.  

Petugas TPT mengimbau kepada wajib pajak pensiunan apabila memenuhi kriteria untuk status nonefektif agar segera mengajukan permohonan.

"Dengan adanya status non efektif, para pensiunan dapat lebih fokus menikmati masa pensiun tanpa harus khawatir tentang kewajiban administratif perpajakan," ungkap Qori sembari memberikan catatan syarat dan tata cara Permohonan NE. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.