Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efisiensi sistem perpajakan melalui pengembangan coretax administration system (CTAS).
Dengan memanfaatkan teknologi terbaru, CTAS diharapkan mampu mengotomatisasi proses bisnis, meningkatkan kualitas pelayanan pajak, dan mendukung pengawasan serta penegakan hukum yang lebih efektif.
Namun, keberhasilan penerapan CTAS tidak hanya bergantung pada infrastruktur teknologi yang canggih, tetapi juga pemahaman yang baik dari wajib pajak. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami cakupan layanan yang disediakan oleh CTAS.Â
Pemahaman ini akan membantu wajib pajak menavigasi sistem baru dan memanfaatkannya untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan tepat waktu.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pemahaman wajib pajak, Perpajakan DDTC telah mengambil langkah proaktif dengan menyediakan rekapitulasi peraturan terkait dengan coretax.Â
Rekap ini mencakup daftar lengkap landasan hukum yang mendukung implementasi coretax system, disertai ulasan singkat yang memudahkan pembaca dalam memahami konsep dan manfaat sistem ini.Â
Penyajian informasi dalam rekap tersebut dirancang secara rapi, sistematis, dan mudah dibaca oleh berbagai kalangan, baik individu maupun korporasi. Rekap aturan terkait dengan coretax ini merupakan bagian dari peluncuran kanal baru DDTCNews, yakni kanal 'Coretax'.
Tidak hanya itu, Perpajakan DDTC juga telah memperbarui 17 rekap peraturan lainnya. Pembaruan ini dilakukan agar tetap selaras dengan ketentuan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Perpajakan DDTC untuk terus memberikan layanan informasi yang relevan, akurat, dan terkini kepada masyarakat. Melalui pembaruan ini, wajib pajak dapat lebih mudah mengakses informasi penting terkait kewajiban perpajakan mereka.
Akses Rekap Peraturan Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-core-tax-administration-system. (sap)