Pramuniaga memeriksa produk yang dijual di toko swalayan, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/11/2024). Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani meninjau ulang atau menunda rencana penerapan kenaikan PPN 12 persen karena daya beli masyarakat masih lesu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk gencar menyosialisasikan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang rencananya berlaku pada tahun depan.
Menurut Anggota Komisi XI DPR Thoriq Majiddanor, sosialisasi dan edukasi soal kenaikan tarif PPN perlu dilaksanakan oleh seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) yang ada di setiap daerah.
"Saya meminta dan memohon kepada Menteri Keuangan agar isu PPN ini harus diberikan satu pemahaman kepada masyarakat melalui kantor-kantor pajak di setiap kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia, agar memberikan edukasi dan sosialisasi," kata Jiddan, dikutip Senin (25/11/2024).
Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), pakar, dan pelaku usaha di daerah.
Jiddan mengatakan meski tarif PPN naik menjadi 12% pada tahun depan, dampak kenaikan tarif telah diminimalisasi dengan pembebasan PPN yang diterapkan oleh pemerintah.
"Jadi, bukan semua sektor dinaikkan tapi hanya beberapa sektor. Sektor kesehatan tidak dikenakan kenaikan pajak ini, ada juga sektor pendidikan, kebutuhan pokok, transportasi, dan sosial," kata Jiddan.
Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan telah termuat dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meski tarif PPN dijadwalkan naik, pemerintah memiliki kewenangan untuk menurunkan tarif menjadi serendah-rendahnya menjadi 5% ataupun menaikkan tarif menjadi maksimal sebesar 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.
"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN. (sap)