PP 17/2022

Tak Punya APBD Sendiri, Anggaran IKN Nusantara Dibiayai APBN

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Mei 2022 | 13:00 WIB
Tak Punya APBD Sendiri, Anggaran IKN Nusantara Dibiayai APBN

Petugas mengoperasikan alat berat saat menyelesaikan akses jalan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Anggaran pendapatan dan belanja Otorita IKN merupakan bagian dari APBN, bukan anggaran tersendiri seperti APBD yang berlaku di banyak daerah.

Merujuk Pasal 71 Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2022, Kepala Otorita IKN akan menyampaikan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya ditelaah dan dihimpun bersama dengan anggaran kementerian dan lembaga (K/L).

"Rencana kerja dan anggaran Otorita IKN hasil penelaahan…dihimpun bersama dengan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga untuk digunakan sebagai bahan penyusunan RUU APBN beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya," bunyi Pasal 71 ayat (3), Jumat (6/5/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Setelah RUU APBN dan nota keuangan dibahas dan disepakati bersama DPR, Kementerian Keuangan menyampaikan alokasi anggaran kepada Otorita IKN.

Dalam hal pelaksanaan anggaran, Otorita IKN menyusun dokumen pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Otorita IKN berdasarkan alokasi anggaran yang telah disepakati dan juga perpres perincian APBN.

Dokumen pelaksanaan anggaran harus memuat sasaran yang akan dicapai, fungsi, program, rincian kegiatan, hingga rencana penarikan dana serta pendapatan yang diperkirakan.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh menteri ... menjadi dasar bagi penarikan dana yang bersumber dari APBN oleh Otorita IKN," bunyi Pasal 74 ayat (4).

PP 17/2022 diundangkan sebagai dasar untuk mendanai persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN. PP 17/2022 telah diundangkan sejak 18 April dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari