KPP PRATAMA PONDOK GEDE

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak Rp374 Juta, Mobil WP Badan Disita KPP

Muhamad Wildan | Minggu, 24 April 2022 | 09:30 WIB
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak Rp374 Juta, Mobil WP Badan Disita KPP

Suasana penyitaan mobil milik PT NBS. (foto: DJP)

BEKASI, DDTCNews – KPP Pratama Pondok Gede menyita aset milik wajib pajak badan PT NBS lantaran tidak kunjung melunasi utang pajak senilai Rp374,76 juta.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Pratama Pondok Gede Ratna Marlina mengatakan aset yang disita berupa mobil milik PT NBS. Nanti, mobil tersebut akan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak dan biaya penagihan.

"PT NBS sebelumnya telah diberikan tindakan penagihan persuasif, imbauan, hingga surat teguran. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan belum dibayarkan sehingga dilakukan penyitaan," katanya dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Setelah penanggung pajak dari PT NBS menandatangani berita acara, mobil sitaan tersebut diletakkan di KPP Pratama Bekasi Barat. Apabila utang tidak dilunasi hingga waktu yang ditentukan, mobil akan dilelang. Penyitaan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penanggung pajak.

Untuk diketahui, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) mengatur penanggung pajak dapat terlebih dahulu menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah surat teguran diterbitkan, DJP dapat menerbitkan surat paksa. Apabila dalam waktu 2 kali 24 jam setelah penyampaian surat paksa ternyata penanggung pajak belum melunasi utangnya, DJP akan melakukan penyitaan.

Penanggung pajak berkewajiban melunasi utang pajak dan biaya penagihan dalam waktu 14 hari. Bila tidak, aset yang disita akan dilelang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak