SELANDIA BARU

Tak Kunjung Ada Kesepakatan, Pajak Digital di Negara Ini Berlaku 2025

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Tak Kunjung Ada Kesepakatan, Pajak Digital di Negara Ini Berlaku 2025

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews - Pemerintah Selandia Baru menegaskan bakal mengenakan pajak digital kepada perusahaan multinasional mulai 2025.

Menteri Keuangan Grant Robertson mengatakan pemerintah akan menyiapkan semua ketentuan yang diperlukan untuk mengenakan pajak digital. Menurutnya, pajak digital penting untuk menciptakan sistem pajak yang adil.

"Pemerintah fokus untuk menjadikan sistem perpajakan Selandia Baru lebih adil," katanya dikutip dari beehive.govt.nz, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Robertson menuturkan kerangka aturan perpajakan internasional saat ini belum dapat mengimbangi perubahan kegiatan bisnis yang serba modern, serta meningkatnya digitalisasi perdagangan. Kondisi ini menyebabkan kebijakan pajak yang berlaku belum mencerminkan prinsip keadilan.

Dia menjelaskan masalah pajak digital menjadi tantangan bagi semua negara di dunia. Menurutnya, negara-negara yang menjadi pasar layanan digital, tidak bisa langsung memungut pajak digital karena pembahasan Pilar 1: Unified Approach di OECD belum rampung.

Selandia Baru termasuk negara yang cukup aktif dalam negosiasi di OECD terkait dengan perjanjian multilateral yang menyangkut pajak digital. Sayang, progres pembahasannya yang lambat membuat pajak digital tidak kunjung berjalan.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Robertson menyebut negaranya hanya akan menunggu kesepakatan ini tercapai sampai dengan 1 Januari 2025. Apabila kesepakatan belum tercapai hingga batas waktu, pajak digital bakal diterapkan secara unilateral.

"Meskipun kami terus berupaya mendukung perjanjian multilateral, kami tidak bisa menunggunya terlalu lama. Oleh karena itu, kami telah menyiapkan undang-undang yang akan berlaku jika proses di OECD tidak berhasil," ujarnya.

Pajak Digital Menyasar Perusahaan Multinasional

Robertson menambahkan pajak digital yang diusulkan pemerintah akan menyasar bisnis multinasional besar yang memperoleh pendapatan dari pengguna platform media sosial, mesin pencari, dan marketplace online di Selandia Baru.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Pajak digital yang diusulkan akan dibayarkan oleh perusahaan multinasional yang menghasilkan lebih dari €750 juta per tahun dari layanan digital global dan lebih dari NZ$3,5 juta per tahun dari layanan digital yang diberikan kepada pengguna di Selandia Baru.

Melalui kebijakan pajak digital, potensi penerimaan yang bisa dikumpulkan mencapai NZ$222 juta dalam 4 tahun.

Pajak digital akan diterapkan sebesar 3% terhadap pendapatan kotor layanan digital Selandia Baru yang dikenakan pajak. Tarif ini sama dengan yang diterapkan oleh yurisdiksi lain seperti Perancis dan Inggris.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

"Kami berkomitmen mempersiapkan sistem perpajakan kami di masa depan untuk memastikan sistem tersebut sesuai dengan pertumbuhan ekonomi digital untuk generasi mendatang," tutur Robertson.

RUU Pajak Layanan Digital akan diajukan ke DPR pada 31 Agustus 2023. Pemerintah juga telah berkonsultasi mengenai materi RUU tersebut sejak 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah