Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) berjalan usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2023 di Jakarta, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mewajibkan anggota TNI/Polri untuk melaporkan harta kekayaannya pada SPT Tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 02/2023, selama ini ASN telah diwajibkan melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN). Namun, surat edaran yang lama belum mengatur secara terperinci kewajiban pelaporan LHKASN bagi anggota TNI dan Polri.
"Mempertimbangkan berbagai kondisi di atas maka dipandang perlu untuk memperluas ruang lingkup kewajiban pelaporan harta kekayaan terhadap seluruh aparatur negara sekaligus memastikan efektivitas kewajiban pelaporan harta kekayaan," bunyi Surat Edaran Menteri PANRB 02/2023, dikutip Kamis (9/2/2023).
Dalam surat edaran, ASN dan anggota TNI/Polri diwajibkan menyampaikan laporan harta pada LHKPN dan SPT Tahunan. Bagi ASN dan anggota TNI/Polri yang tidak wajib menyampaikan LHKPN, harta kekayaan cukup disampaikan di SPT Tahunan.
Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang di dalamnya memuat laporan kekayaan langsung diakui sebagai penyampaian LHKAN. "Dengan demikian, tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya," bunyi surat edaran.
Kementerian PANRB pun mewajibkan APIP untuk melakukan pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN. Hasil pemantauan harus dilaporkan kepada pimpinan instansi masing-masing untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian PANRB pada 30 April setiap tahunnya.
Nantinya, Kementerian PANRB melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN untuk seluruh instansi pemerintah.
Dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB 02/2023 maka Surat Edaran Menteri PANRB 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku. (sap)