SE-14/PJ/2022

Tak Dapat Insentif PPN Rumah Tahun Lalu? PKP Bisa Pembetulan Faktur

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Juni 2022 | 19:00 WIB
Tak Dapat Insentif PPN Rumah Tahun Lalu? PKP Bisa Pembetulan Faktur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak bila hendak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah, atas penyerahan Maret 2021 hingga mulai berlakunya PMK 6/2022.

Sebagaimana diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-14/PJ/2022, PKP perlu melakukan pembetulan atau penggantian atas faktur pajak dengan kode 01 yang telah dibuat pada tahun lalu bila hendak memanfaatkan fasilitas PPN DTP sesuai dengan PMK 6/2022.

"Untuk dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 6/2022, PKP penjual membetulkan atau mengganti faktur pajak ... dengan mengganti harga jual menjadi sesuai dengan persentase bagian harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 6/2022 dan mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang," bunyi SE-14/PJ/2022, dikutip Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Pembetulan atau penggantian faktur pajak dilakukan saat terjadinya penyerahan hak secara nyata untuk menguasai rumah tapak atau rumah susun siap huni.

Selain harus membuat faktur pajak dengan kode 01, PKP juga perlu membuat faktur pajak dengan kode 07 untuk setiap bagian pembayaran yang mendapatkan insentif PPN DTP.

Harga jual pada faktur pajak kode 07 adalah sebesar bagian harga jual yang mendapatkan insentif PPN DTP sesuai dengan PMK 6/2022. Kode identitas rumah dan keterangan 'PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 6/PMK.010/2022' harus dicantumkan pada faktur pajak.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Faktur pajak kode 07 dibuat untuk setiap masa pajak saat dilakukannya penyerahan hak secara nyata untuk menguasai rumah tapak atau rumah susun siap huni.

Agar bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP atas pembayaran pada bulan Maret 2021 hingga mulai berlakunya PMK 6/2022, terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan.

Pertama, rumah harus memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar, diserahkan dalam kondisi siap huni, memiliki kode identitas rumah, dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Kedua, rumah harus sudah didaftarkan ke aplikasi pada Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022. Ketiga, pembayaran uang muka atau cicilan pertama kepada PKP penjual dilakukan paling lama pada 1 Januari 2021.

Keempat, rumah harus belum dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai sampai dengan 31 Desember 2021. Kelima, penyerahan hak dilakukan pada masa pajak Januari hingga September 2022 dibuktikan dengan BAST sejak 1 Januari hingga 30 September 2022.

Keenam, BAST harus didaftarkan dalam aplikasi milik Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukannya serah terima. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara