Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Electronic filing identification number (EFIN) punya peran penting dalam sistem administrasi pajak.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 PER-41/PJ/2015 s.t.t.d. PER-06/PJ/2019, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Dijelaskan pula pada Pasal 2 beleid yang sama, wajib pajak bisa menjalankan transaksi elektronik dengan DJP via layanan pajak online untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
"Untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan via layanan pajak online itulah, wajib pajak harus memiliki EFIN," tulis contact center DJP saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (20/12/2024).
EFIN kemudian diterbitkan oleh DJP kepada setiap wajib pajak. Selanjutnya, layanan pajak online disediakan melalui DJP Online. Beragam transaksi elektronik bisa dilakukan melalui DJP Online, mencakup lapor Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-filing, pembuatan kode billing pembayaran pajak, dan transaksi pajak lainnya.
"Jadi untuk bisa manfaatkan layanan DJP Online, wajib pajak harus miliki EFIN. EFIN perlu diaktivasi untuk kemudian dapat dilakukan registrasi akun DJP Online. Selanjutnya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan-layanan dalam akun DJP Online," tulis DJP.
EFIN juga berfungsi sebagai kode otorisasi saat mengatur ulang (reset) password akun DJP Online.
Apabila wajib pajak belum pernah melakukan aktivasi EFIN, wajib pajak bisa mengajukan permohonan EFIN orang pribadi secara langsung ke KPP/KP2KP terdekat sesuai dengan Pasal 4 PER-06/PJ/2019.
Peran krusial EFIN dalam administrasi pajak segera berakhir. Ketika coretax administration system (CTAS), EFIN tidak lagi digunakan dalam pelaksanaan administrasi pajak, termasuk pengaturan ulang kata sandi (password) layanan digital DJP.
Nanti apabila lupa password, pengguna atau wajib pajak cukup melakukan reset dengan memasukkan username (Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP) dan alamat surat elektronik (email) yang telah didaftarkan sebelumnya.
“Kemudian sistem akan mengirimkan email berisi tautan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi. Sederhana, tanpa EFIN,” imbuh DJP.
Namun, tampaknya wajib pajak masih perlu menunggu ketentuan teknis yang lebih terperinci. Pasalnya, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 nantinya masih akan memakai saluran lama, yakni DJP Online. (sap)