BEA METERAI

Tak Cuma Perum Peruri yang Bisa Cetak Meterai, Kok Bisa?

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Tak Cuma Perum Peruri yang Bisa Cetak Meterai, Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) boleh menunjuk pihak lain untuk mencetak meterai tempel atau membuat meterai elektronik. Namun, ada syaratnya.

Penunjukan tersebut dapat dilakukan bila Perum Peruri menyatakan tidak sanggup membuat meterai akibat keadaan kahar.

"Keadaan kahar ... merupakan keadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea meterai," bunyi Pasal 38 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021, dikutip Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 86/2021, yang dimaksud dengan keadaan kahar adalah keadaan yang terjadi di luar kuasa manusia akibat bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial yang membuat kewajiban dalam mencetak, membuat, hingga menjual tidak dapat dipenuhi.

Penunjukan pihak lain dilakukan dengan persetujuan menteri keuangan dan ditetapkan dengan keputusan menteri yang ditandatangani oleh dirjen pajak atas nama menteri keuangan.

Dalam keadaan kahar, Perum Peruri dapat menyampaikan surat pernyataan mengenai ketidaksanggupannya mencetak meterai tempel atau membuat meterai elektronik dengan dilampiri dengan data kualifikasi administrasi dan teknis pihak lain yang akan ditunjuk.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pihak lain sebelum bisa ditunjuk untuk menggantikan Perum Peruri mencetak atau membuat meterai pada masa kahar.

Pihak lain dimaksud harus merupakan wajib pajak yang patuh menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun terakhir dan SPT masa PPN selama 3 masa pajak terakhir. Pihak lain harus tidak memiliki utang pajak dan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan.

Atas penyampaian surat pernyataan ketidaksanggupan tersebut, menteri keuangan melalui dirjen pajak memberikan persetujuan atau penolakan penunjukan pihak lain untuk membuat meterai paling lama 7 hari kerja terhitung sejak surat pernyataan ketidaksanggupan diterima.(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya