ADMINISTRASI PAJAK

Tak Bisa Pbk di Aplikasi karena NTPN Sudah Dipakai? DJP Sarankan Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Januari 2023 | 14:00 WIB
Tak Bisa Pbk di Aplikasi karena NTPN Sudah Dipakai? DJP Sarankan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak tidak bisa melakukan pemindahbukuan (Pbk) melalui aplikasi e-Pbk apabila nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) sudah digunakan untuk pelaporan dalam e-bupot unifikasi.

Penjelasan Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons salah satu pertanyaan dari warganet di media sosial. Menurut DJP, wajib pajak bersangkutan diimbau untuk melakukan konsultasi ke kantor pelayanan pajak (KPP).

“Silakan wajib pajak mengajukan Pbk ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Untuk diketahui, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada dirjen pajak apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Terdapat 8 kriteria kesalahan yang dapat dilakukan pemindahbukuan.

Pertama, pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir surat setoran pajak (SSP) atau surat setoran pabean, cukai, dan pajak dalam rangka impor (SSPCP), baik menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain.

Kedua, pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam bukti penerimaan negara (BPN).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Ketiga, pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing.

Keempat, pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh pegawai Ditjen Pajak.

Kelima, pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa wajib pajak, dan/atau objek pajak PBB.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Keenam, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.

Ketujuh, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

Kedelapan, pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh dirjen pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT