RUU KUP

Tak Bisa Berlaku Sekejap, RUU KUP Butuh Ketentuan Peralihan?

Muhamad Wildan | Senin, 13 September 2021 | 17:43 WIB
Tak Bisa Berlaku Sekejap, RUU KUP Butuh Ketentuan Peralihan?

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi PDIP DPR RI mengusulkan adanya ketentuan peralihan pada Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo ketentuan peralihan perlu disiapkan agar pemerintah siap menjalankan RUU KUP serta tidak mengganggu pemulihan ekonomi nasional.

"Perlu ada ketentuan peralihan dalam pelaksanaan UU ini agar tidak mengganggu pemulihan ekonomi nasional, kesiapan administrasi pemungutan, dan transformasi struktural ekonomi," ujar Andreas dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Selain mengusulkan adanya ketentuan peralihan, Fraksi PDIP juga mengusulkan adanya penyesuaian RUU agar strukturnya sejalan UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Perlu disesuaikan struktur agar sesuai dengan konsep omnibus law dan penamaan RUU-nya," ujar Andreas.

Andreas juga mewanti-wanti pemerintah agar perluasan basis pajak yang diusulkan melalui RUU KUP tidak menggerus daya saing serta daya beli masyarakat. Perluasan basis pajak yang dimaksud, ujarnya, justru harus mampu mengurangi distorsi perekonomian.

Baca Juga:
Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

Insentif pajak yang selama ini kurang tepat sasaran juga perlu dikurangi agar sistem pajak ke depan dapat lebih mencerminkan keadilan.

Kepatuhan wajib pajak yang menurut Andreas masih relatif rendah juga perlu ditingkatkan. Tujuannya, agar peningkatan PDB per kapita Indonesia dapat diikuti oleh kenaikan tax ratio.

Terlepas dari hal-hal tersebut, Andreas mengatakan fraksinya mendukung dan siap untuk terus melanjutkan pembahasan tingkat I RUU KUP. "Berdasarkan talenta Komisi XI DPR RI dan pemerintah, selama ada political will tampaknya pembahasan RUU KUP akan berjalan lancar," ujar Andreas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar