Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Fraksi PDIP DPR RI mengusulkan adanya ketentuan peralihan pada Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo ketentuan peralihan perlu disiapkan agar pemerintah siap menjalankan RUU KUP serta tidak mengganggu pemulihan ekonomi nasional.
"Perlu ada ketentuan peralihan dalam pelaksanaan UU ini agar tidak mengganggu pemulihan ekonomi nasional, kesiapan administrasi pemungutan, dan transformasi struktural ekonomi," ujar Andreas dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, Senin (13/9/2021).
Selain mengusulkan adanya ketentuan peralihan, Fraksi PDIP juga mengusulkan adanya penyesuaian RUU agar strukturnya sejalan UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Perlu disesuaikan struktur agar sesuai dengan konsep omnibus law dan penamaan RUU-nya," ujar Andreas.
Andreas juga mewanti-wanti pemerintah agar perluasan basis pajak yang diusulkan melalui RUU KUP tidak menggerus daya saing serta daya beli masyarakat. Perluasan basis pajak yang dimaksud, ujarnya, justru harus mampu mengurangi distorsi perekonomian.
Insentif pajak yang selama ini kurang tepat sasaran juga perlu dikurangi agar sistem pajak ke depan dapat lebih mencerminkan keadilan.
Kepatuhan wajib pajak yang menurut Andreas masih relatif rendah juga perlu ditingkatkan. Tujuannya, agar peningkatan PDB per kapita Indonesia dapat diikuti oleh kenaikan tax ratio.
Terlepas dari hal-hal tersebut, Andreas mengatakan fraksinya mendukung dan siap untuk terus melanjutkan pembahasan tingkat I RUU KUP. "Berdasarkan talenta Komisi XI DPR RI dan pemerintah, selama ada political will tampaknya pembahasan RUU KUP akan berjalan lancar," ujar Andreas. (sap)