KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Tak Berizin, Pemda Tetap Tarik Pajak Tambang Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 April 2018 | 08:42 WIB
Tak Berizin, Pemda Tetap Tarik Pajak Tambang Ilegal

OKI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan akan tetap menarik pajak untuk aktivitas tambang tak berizin alias ilegal. Langkah ini dilakukan agar pemerintah tak kehilangan potensi penerimaan daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) M Amin mengatakan pemungutan pajak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan. Artinya, meskipun tidak ada izin pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk menarik pajak.

“Itu sesuai dengan Undang-undang, justru kalau tidak kita tarik maka kita akan rugi dua kali,” katanya, Sabtu (14/4).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Seperti yang diketahui, usaha galian tanah dan pasir uruk atau Galian C dikabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) seperti jamur di musim penghujan. Ratusan tambang ilegal tersebar di seluruh kabupaten dan sebagian besar beroperasi tidak dilengkapi dengan izin dokumen resmi.

Bahkan dari ratusan usaha galian tersebut hanya ada sekitar 10 pengusaha yang memiliki izin resmi. Namun, usaha ini tetap beroperasi dan membayar kewajiban pajak daerah.

Pengusaha tambang ilegal yang pajak galian C dengan jumlah yang beragam. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Di sisi lain status keberadaan tambang ini hanya sebatas surat rekomendasi.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Koordinator pengusaha tambang pasir Johan mengatakan, para pengusaha tambang ini setiap bulan membayar pajak yang dibuktikan dengan tanda bukti setoran pajak dari BPPD OKI.

“Ada yang datang menagih pajak, kita bayar dan diberi tanda bukti setoran pajak.” katanya dilansir Radar Sriwijaya.

Menurut dia, untuk usaha yang kecil dikenakan pajak sebesar Rp375 ribu. Namun, ada juga yang di atas Rp1 juta.

“Kalau yang disini ada tiga pak, Sutomo Rp375 ribu, sedangkan milik lainnya masing-masing Rp1,5 juta karena usahanya lebih besar, dan langsung kami bayar karena ada petugas yang datang.” ungkapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?