BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN

Tak Ada Bukti, Malaysia Setop Penyelidikan Safeguard Atas Keramik RI

Dian Kurniati | Selasa, 19 Januari 2021 | 10:45 WIB
Tak Ada Bukti, Malaysia Setop Penyelidikan Safeguard Atas Keramik RI

Ilustrasi. Damar (39) menyelesaikan proses pembuatan produk berbahan tanah liat di Jurang Mangu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (15/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia (MITI) resmi menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard) atas produk keramik (ceramic floor and wall tiles) pada 11 Januari 2021.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan Malaysia telah membebaskan 12 kode HS produk keramik dari pengenaan safeguard. Menurutnya, kebijakan tersebut juga berlaku pada produk keramik asal Indonesia.

"Penyelidikan safeguard ini dihentikan hanya empat bulan setelah dimulai pada 13 September 2020," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Lutfi menjelaskan otoritas Malaysia memutuskan menghentikan penyelidikan safeguard itu dengan tiga pertimbangan. Pertama, tidak terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama periode investigasi.

Kedua, kenaikan volume impor secara relatif terhadap produksi keramik Malaysia tidak dapat dipastikan. Ketiga, otoritas tidak dapat memastikan hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius yang diderita industri keramik Malaysia.

Penyelidikan safeguard tersebut bermula dari pelaku industri keramik Malaysia yang mengklaim terjadi lonjakan keramik impor sehingga menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri keramik dalam negeri.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Namun, otoritas ternyata tidak dapat menemukan bukti-bukti yang mendukung klaim industri keramik Malaysia tersebut. Alhasil, penyelidikan safeguard diterminasi dan penerapan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) tidak dilakukan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor Indonesia ke Malaysia untuk produk keramik yang diselidiki senilai US$7,12 juta pada 2019. Angka itu menurun 27,21% dibandingkan dengan 2018 mencapai US$9,78 juta.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menuturkan industri keramik Indonesia telah dua kali terbebas dari rencana penerapan BMTP oleh negara mitra dagang dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Menurutnya, penyelidikan safeguard itu menunjukkan kualitas keramik Indonesia yang sangat bersaing sehingga dianggap sebagai ancaman. Selain itu, Indonesia memang termasuk pemasok utama keramik bagi Malaysia, setelah China.

"Keputusan MITI ini membuka peluang yang besar untuk terus menaikkan ekspor keramik Indonesia ke Negeri Jiran," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak