PERPRES 113/2020

Tahun Depan, Target Penerimaan Cukai Plastik Dipatok Rp500 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Desember 2020 | 13:30 WIB
Tahun Depan, Target Penerimaan Cukai Plastik Dipatok Rp500 Miliar

Tampilan awal salinan Perpres 113/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan meraup penerimaan negara dari cukai plastik senilai Rp500 miliar. Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 113/2020 tentang perincian APBN 2021.

Secara nominal, cukai plastik dipatok berkontribusi 0,27% dari target total penerimaan cukai senilai Rp180 triliun. Target penerimaan cukai plastik tercatat masih jauh di bawah target cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sejumlah Rp5,56 triliun.

"Pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya (produk plastik) sebesar Rp6,21 triliun," sebut pemerintah dalam perpres tersebut, dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Komisi XI DPR sebelumnya menyetujui rencana Kementerian Keuangan untuk menambahkan produk plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru sejak Februari 2020.

Kala itu, Komisi XI menyepakati rencana Kementerian Keuangan yang akan mengenakan cukai atas kantong plastik dengan ketebalan di bawah 75 mikron dengan tarif sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Berdasarkan penghitungan pemerintah, harga kantong plastik akan menjadi sebesar Rp450 hingga Rp500 per lembar bila cukai dikenakan. Adapun kontribusi cukai kantong plastik terhadap inflasi diperkirakan sekitar 0,045%.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Komisi XI pun meminta kepada Kementerian Keuangan untuk menyusun roadmap mengenai barang-barang lain yang diusulkan menjadi BKC. Selain cukai kantong plastik, pemerintah juga berencana mengenakan cukai atas minuman berpemanis.

Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto sempat mengatakan pandemi Covid-19 bisa menjadi peluang bagi pemerintah untuk memperluas objek BKC di Indonesia yang tergolong sangat sedikit bila dibandingkan dengan negara lain.

"Saya meyakini pandemi ini tidak hanya memberi tantangan, tetapi juga peluang. Bagi kami, bisa untuk memanfaatkan sumber daya dalam meningkatkan penerimaan negara, terutama melalui ekstensifikasi cukai," ujar Nirwala pada September 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Desember 2020 | 20:54 WIB

Ekstensifikasi cukai menjadi salah satu langkah yang feasible untuk dilakukan oleh pemerintah terutama karena adanya urgensi terkait dengan penggalian sumber penerimaan negara ditengah kondisi perekonomian yang tidak pasti seperti sekarang ini. Selain itu dengan adanya ekstensifikasi cukai pun dapat berbagai mengurangi eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari objek pengenaan cukai tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT