KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 22 Mei 2025 | 15.00 WIB
Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. foto DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan barang-barang impor yang keluar dari kawasan pusat logistik berikat (PLB) dan diperdagangkan di Indonesia membayar pajak dan bea masuk.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan perlakuan terhadap barang impor umum dan barang impor yang keluar dari PLB sama. Dengan demikian, lanjutnya, tidak terjadi perbedaan harga yang drastis di pasar.

"Sekali barang itu [impor] keluar wilayah PLB dan dijual di domestik maka semua kewajiban kepabeanan dan pajaknya harus dibayar," katanya saat rapat bersama dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Askolani menjelaskan perusahaan penerima fasilitas PLB yang mengimpor barang dari luar negeri mendapatkan sejumlah fasilitas perpajakan, antara lain penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPh impor, serta tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri.

Kendati demikian, apabila perusahaan mengeluarkan barang impor tersebut dari kawasan PLB dengan tujuan dijual di pasar domestik maka perusahaan bersangkutan harus memenuhi kewajiban perpajakan kepabeanannya.

"Jadi, tidak ada insentif untuk kemudian barangnya lebih murah dibandingkan dengan barang yang kita impor langsung. Begini kebijakannya," tutur Askolani.

Askolani menambahkan DJBC terus melakukan pengawasan dan penindakan di kawasan pusat logistik berikat. Sepanjang 2024, petugas melaksanakan sekitar 220 kali penindakan. Hingga Mei 2025, DJBC melakukan sebanyak 81 penindakan di kawasan PLB.

Dia menuturkan petugas menindak barang-barang ilegal yang tidak boleh masuk ke Indonesia atau barang impor yang tidak mematuhi ketentuan.

"Barang-barang di sana [PLB] tentunya kita layani untuk pemasukannya, dan memastikan barang itu masuk dan kemudian keluar sesuai ketentuan yang berlaku untuk wilayah PLB," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.