PROVINSI BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, Petugas Bakal Datangi Rumah Pemilik Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 17 Mei 2022 | 11:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Petugas Bakal Datangi Rumah Pemilik Kendaraan

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal menerjunkan petugas untuk mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya penagihan utang pajak.

Kabid Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah Bakuda Rudi mengatakan penerjunan petugas ke lapangan bertujuan untuk mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak kendaraan. Dia berharap target pendapatan asli daerah (PAD) dapat segera tercapai.

"Kami melalui UPTD Samsat akan langsung ke rumah warga guna mendata tunggakan pajaknya, kemudian diminta membayar," katanya, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Hingga saat ini, lanjut Rudi, realisasi penerimaan pajak kendaraan telah mencapai sekitar Rp385,17 miliar atau 51,3% dari target Rp698,2 miliar. Dengan capaian tersebut, ia optimistis target penerimaan bakal tercapai 100% pada akhir tahun.

Menurutnya, Bakuda akan melakukan berbagai strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. Misal, dengan menggencarkan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Rudi menjelaskan upaya penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat akan dilakukan hingga ke level desa-desa. Dalam hal ini, Bakuda juga telah mendapatkan dukungan dari Polda Babel.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

"Ini akan sangat membantu. Untuk itu, kami akan segera eksekusi tindakan bagi kendaraan yang menunggak. Kami siapkan payung hukum untuk teknis kegiatan ini," ujarnya.

Selain itu, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung juga kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 April hingga 29 Juni 2022. Insentif diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, sekaligus meningkatkan PAD.

Program pemutihan yang diberikan meliputi pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi Babel.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, mari bayar pajak. Sebab, tahun depan tidak akan ada lagi pemutihan," tutur Rudi seperti dilansir wowbabel.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor