KOTA SERANG

Tagih Tunggakan Pajak PBB, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri

Muhamad Wildan | Selasa, 09 November 2021 | 18:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak PBB, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkot Serang memperpanjang nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Dalam MoU kedua instansi tersebut, pemkot akan melibatkan Kejari dalam melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap sejumlah hotel. Beberapa hotel di Kota Serang diketahui memiliki tunggakan PBB yang cukup besar.

"Itu bisa melibatkan kami dalam proses penagihannya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Serang itu sendiri," ujar Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Tak hanya itu, Kejari juga akan memberikan bantuan dalam hal penagihan terhadap perusahaan yang tidak membayar premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain penagihan, Kejari juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Serang untuk melaksanakan program strategis daerah dan program-program yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kepada para OPD di lingkungan Pemkot Serang agar tidak ragu melakukan konsultasi, karena kita dalam posisi sama bekerja untuk negara," ujar Freddy seperti dilansir topmedia.co.id.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Di lain pihak, Kepala Subbagian Hukum Pemkot Serang Subagyo menuturkan saat ini ada 5 program strategis daerah yang pelaksanaannya dan 8 program OPD yang akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Serang.

Pendampingan hukum tersebut juga diharapkan dapat mengurangi keraguan pejabat daerah dalam melaksanakan program yang telah dirancang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System