KANWIL DJP BALI

Tagih Pajak Rp 71 Miliar, Kanwil DJP Blokir Serentak 91 Rekening WP

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Juni 2023 | 09:30 WIB
Tagih Pajak Rp 71 Miliar, Kanwil DJP Blokir Serentak 91 Rekening WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan pemblokiran secara serentak atas 91 rekening milik para penunggak pajak.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengatakan pemblokiran rekening milik penunggak pajak tersebut dilakukan dalam rangka melakukan penagihan tunggakan pajak senilai Rp71 miliar. Pemblokiran dilakukan sesuai dengan PMK 189/2020.

"Sesuai dengan PMK 189/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun," katanya, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Nurbaeti menuturkan pemblokiran merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Aset milik penunggak pajak disita oleh jurusita untuk menguasai aset penanggung pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

Proses Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan

Pemblokiran harta penunggak pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Sebelum blokir rekening, terhadap wajib pajak telah diawali dengan penyampaian surat teguran, surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, termasuk langkah-langkah persuasif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya," ujar Nurbaeti.

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Blokir rekening hanya akan dicabut bila wajib pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya. Bila utang pajak tidak dilunasi, Kanwil DJP Bali akan menindaklanjuti dengan memindahbukukan aset dari rekening penunggak pajak ke kas negara.

"Bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak sehingga wajib pajak dapat terhindar dari blokir rekening," tutur Nurbaeti seperti dilansir baliexpress.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam