KOTA BENGKULU

Tagih Pajak PBB, Petugas Mulai Turun ke Lapangan

Dian Kurniati | Minggu, 05 Desember 2021 | 11:30 WIB
Tagih Pajak PBB, Petugas Mulai Turun ke Lapangan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Bengkulu, Bengkulu menerjunkan petugas ke lapangan untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Bengkulu Gita Gama Randi Putra mengatakan penagihan dilakukan terhadap objek PBB milik perorangan dan perusahaan. Bapenda akan terus berupaya mengejar target setoran PBB senilai Rp11 miliar dapat tercapai.

"Sekarang, tim Bapenda sedang menyisir wajib pajak, turun ke lapangan. Kami sisir semua, mulai dari perorangan hingga badan usaha," katanya, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Gita menuturkan realisasi PBB hingga 8 November baru Rp8,5 miliar atau 77,27% dari target Rp11 miliar. Menurutnya, Bapenda akan mendorong semua subjek PBB membayarkan kewajibannya sebelum jatuh tempo.

Dia menjelaskan wajib pajak perorangan memiliki tingkat kepatuhan membayar PBB yang tinggi. Namun demikian, kontribusi PBB secara nominal justru lebih banyak disumbangkan wajib pajak perusahaan.

Pemkot telah berupaya mendorong kepatuhan membayar PBB dengan memberikan pemutihan. Melalui program tersebut, semua denda keterlambatan dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Di sisi lain, lanjut Gita, pemkot juga melakukan penagihan secara langsung ke rumah wajib pajak hingga pada tingkat kelurahan untuk melakukan penagihan. Dia berharap target PBB dapat tercapai 100% dalam waktu yang hanya tersisa 1 bulan.

Berbeda dengan PBB, Gita menyebut realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) justru lebih baik. Hingga saat ini, realisasi BPHTB telah mencapai Rp16,2 miliar atau 107,55% dari target Rp15 miliar.

"BPHTB sekarang sudah mencapai target. Jadi transaksi-transaksi objek yang diperjualbelikan itu, pembeli wajib membayarkan pajaknya," ujarnya seperti dilansir rakyatbengkulu.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN