LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Survei Efek Penurunan Tarif Pajak Perseroan Terbuka, Begini Hasilnya

Dian Kurniati | Senin, 26 Desember 2022 | 16:30 WIB
Survei Efek Penurunan Tarif Pajak Perseroan Terbuka, Begini Hasilnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah memberikan fasilitas berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.

Laporan Belanja Perpajakan 2021 mencatat estimasi nilai belanja perpajakan atas fasilitas penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka senilai Rp6,8 triliun. Ditjen Pajak (DJP) juga melakukan survei untuk menilai kebermanfaatan fasilitas tersebut bagi wajib pajak.

"Konklusinya, fasilitas penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka ... dianggap memberikan banyak keuntungan bagi wajib pajak," bunyi Laporan Belanja Perpajakan 2021, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Laporan Belanja Perpajakan 2021 menyatakan pemerintah memberikan fasilitas penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Fasilitas itu diberikan untuk mendorong peningkatan kepemilikan publik pada perseroan terbuka sekaligus mendorong peran pasar modal untuk pendanaan dunia usaha dan sarana kegiatan investasi.

Mulai 2022, fasilitas penurunan tarif PPh badan berbentuk perseroan terbuka diberikan berdasarkan PP 30/2020, dari sebelumnya PP 77/2013. PP 30/2020 mengatur penurunan tarif PPh badan diberikan kepada perseroan dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Estimasi nilai belanja perpajakan atas fasilitas penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka yang senilai Rp6,8 triliun pada 2021 mengalami pertumbuhan 39,47% dari tahun sebelumnya Rp4,89 triliun. Namun, angka ini masih lebih rendah dari periode sebelum pandemi Covid-19, seperti pada 2019 senilai Rp9,5 triliun.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Dengan estimasi nilai belanja perpajakan atas fasilitas penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka yang tidak kecil, DJP melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut. Pada 18 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2021, DJP menghimpun kuesioner dari 217 wajib pajak mengenai kebermanfaatan fasilitas penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka.

Dari 88 responden yang telah memanfaatkan fasilitas, 39,77% memandang fasilitas ini bermanfaat dan 60,23% lainnya memandang sangat bermanfaat. Seluruh responden memang melaporkan omzetnya mengalami pertumbuhan negatif, tetapi angkanya lebih rendah dibandingkan dengan responden yang tidak memanfaatkan fasilitas.

"Selain itu, dari sisi tenaga kerja, responden yang memanfaatkan fasilitas ini mengalami penurunan jumlah tenaga kerja yang lebih rendah dibandingkan responden yang tidak memanfaatkan fasilitas," bunyi laporan tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024