KPP PRATAMA BULUKUMBA

Surat Paksa Tak Mempan, Petugas Sita Truk Milik Direktur Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2022 | 18:00 WIB
Surat Paksa Tak Mempan, Petugas Sita Truk Milik Direktur Perusahaan

Petugas KPP Pratama Bulukumba saat menyita aset milik wajib pajak. (foto: DJP)

BULUKUMBA, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bulukumba, Sulawesi Selatan menyita aset milik penunggak pajak pada akhir Agustus lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, aset yang disita adalah sebuah truk milik direktur perusahaan yang selama ini dijadikan sebagai kendaraan operasional perusahaan. Perusahaan diketahui tak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya walau sudah dilakukan penagihan aktif berupa penyampaian surat teguran dan surat paksa.

"Hari ini kendaraan operasional PT PSB disita, apabila dalam jangka waktu 14 hari PT tersebut belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka mobil yang menjadi objek sita tersebut akan kami lelang,” tutur Wa Ode Hardiana selaku Kepala Seksi P3 KPP Pratama Bulukuma dilansir pajak.go.id, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Tindakan penyitaan sendiri merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan oleh JSPN kepada wajib pajak. Penyitaan dilakukan apabila setelah lewat jangka waktu 2x24 jam setelah surat paksa disampaikan, penanggung pajak masih tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

KPP Pratama Bulukumba, ujar Wa Ode, berharap tindakan berupa penyitaan semacam ini mampu memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh. Dengan demikian, wajib pajak dapat senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu, penyitaan aset ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Wa Ode.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP