Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP tetapi belum diterbitkan 'Surat Keputusan Penghapusan NPWP'-nya, kewajiban perpajakannya tetap melekat. Artinya, wajib pajak tersebut tetap perlu melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan.
Melalui akun @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa apabila belum diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP maka masih ada kemungkinan permohonan penghapusan NPWP tersebut ditolak atau diterima. Artinya, kepastian permohonan penghapusan NPWP diterima atau ditolak perlu menunggu terbitnya surat keputusan.
"Sehingga sepanjang belum terbit surat keputusan, silakan tetap selesaikan dan/atau melaporkan kewajiban perpajakannya," cuit @kring_pajak, dikutip (22/12/2022).
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan wajib pajak. Seorang netizen di Twitter melemparkan pertanyaan kepada @kring_pajak terkait dengan masih perlu atau tidaknya pelaporan SPT apabila permohonan penghapusan NPWP sudah diajukan.
"Kalau sudah mengajukan penghapusan NPWP apakah tetap melaporkan kewajiban perpajakan seperti SPT Masa dan SPT Tahunan?" tanya seorang wajib pajak.
Dalam kasus netizen di atas, KPP terdaftar sudah mengonfirmasikan bahwa status NPWP yang bersangkutan adalah nonefektif (NE). Namun, surat keputusan penghapusan NPWP belum juga terbit. Karena masih ada risiko permohonan ditolak, wajib pajak diimbau untuk tetap menjalankan kewajiban perpajakannya.
Untuk mendapat persetujuan penghapusan NPWP, seorang wajib pajak perlu memenuhi syarat objektif dan subjektif terlebih dulu. Selain itu, ada juga beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar penghapusan NPWP bisa disetujui DJP.
Pertama, tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak tetapi utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa dan/atau utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau wajib pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan.
Kedua, tidak sedang dilakukan tindakan seperti pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ketiga, tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure). Keempat, tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).
Kelima, tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: keberatan; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan SKP; pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB; gugatan; banding; dan/atau peninjauan kembali.
Keenam, seluruh NPWP cabang telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat. (sap)