PENYERTAAN MODAL NEGARA

Suntikan Modal untuk BUMN dan BLU Disetujui DPR, Ini Daftarnya

Dian Kurniati | Kamis, 16 Desember 2021 | 09:23 WIB
Suntikan Modal untuk BUMN dan BLU Disetujui DPR, Ini Daftarnya

Ketua Komisi XI Dito Ganinduto saat raker bersama menteri keuangan, Rabu (15/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui usulan penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN, termasuk suntikan modal untuk badan layanan umum (BLU), pada 2021 dan 2022.

Ketua Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan tambahan PMN tersebut diberikan untuk mendukung proyek dan program pemerintah. Untuk tambahan PMN 2021, pemerintah akan memakai cadangan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan saldo anggaran lebih (SAL).

"Komisi XI telah melakukan pendalaman atas tambahan penyertaan modal negara tahun 2021 dan alokasi penyertaan modal negara tahun 2022," katanya, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Terdapat 11 BUMN dan BLU yang akan mendapatkan tambahan PMN. Pertama, PT Hutama Karya akan memperoleh tambahan PMN pada 2021 senilai Rp9,1 triliun untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Pembangunan jalan tol tersebut diberikan untuk 4 tol ruas Medan-Binjai, Pekanbaru-Dumai, Kuala Tanjung-Parapat, Binjai-Langsa. Perusahan juga akan memperoleh PMN senilai Rp23,85 triliun pada 2022 untuk pembangunan 8 ruas tol Trans Sumatra (JJTS).

Kedua, PT Waskita Karya Tbk. akan memperoleh tambahan PMN senilai Rp7,9 triliun pada 2021 untuk melanjutkan penguatan permodalan untuk investasi tol pada 7 ruas tol antara lain Kayu Agung-Palembang-Betung, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kemudian, Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cimanggis-Cibitung, Krian-Legundi-Bunder-Manyar, Pasuruan-Probolinggo, dan Pejagan-Pemalang. Pada 2022, ada PMN lagi sejumlah Rp3 triliun untuk ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi.

Ketiga, PT Kereta Api Indonesia akan memperoleh tambahan PMN sejumlah Rp6,9 triliun pada 2021 untuk melanjutkan proyek LRT Jabodebek Rp2,6 triliun dan KCBJ Rp4,3 triliun.

Keempat, Badan Bank Tanah akan memperoleh tambahan PMN senilai Rp1 triliun pada 2021 untuk memenuhi kebutuhan modal awal secara bertahap dari total Rp2,5 triliun seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (No). 64/2021.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kelima, Lembaga Pengelola Indonesia (LPI) yang akan memperoleh tambahan PMN sejumlah Rp15 miliar pada 2021 untuk pemenuhan kebutuhan modal LPI senilai Rp75 triliun secara bertahap.

Keenam, PT PLN akan memperoleh tambahan PMN senilai Rp5 triliun pada 2022 untuk proyek-proyek ketenagalistrikan berupa transmisi, gardu, mendukung pembangunan DPSP (Danau Toba, Labuan Bajo, Borobudur, dan Likupang).

Ketujuh, PT Sarana Multigriya Finansial akan memperoleh tambahan PMN Rp2 triliun pada 2022. PMN tersebut akan dipakai untuk dukungan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target 200.000 unit atau 25% porsi.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kedelapan, PT Adhi Karya Tbk. akan memperoleh PMN sejumlah Rp1,976 triliun pada 2022 untuk investasi pada jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo, Yogyakarta-Bawen dan SPAM Regional Karian-Serpong.

Kesembilan, Perum Perumnas akan memperoleh tambahan PMN senilai Rp1,568 triliun pada 2022 untuk peningkatan kapasitas usaha dalam program pemerintah pengadaan "Satu Juta Rumah" serta mendukung persediaan perumahan rakyat untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Kesepuluh, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) akan memperoleh tambahan PMN senilai Rp3,3 triliun pada 2021 dan Rp28,84 triliun pada 2022 untuk penyediaan uang ganti kerugian pengadaan lahan proyek pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional (PSN).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Kesebelas, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia akan memperoleh PMN Rp1,056 triliun pada 2022 sebagai dukungan penjaminan untuk 19 proyek infrastruktur.

"Pemerintah akan melaksanakan penyertaan modal negara sesuai dengan arah upaya, kebijakan, dan pelaksanaan PMN 2021 dan 2022," ujar Dito.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan memonitor pelaksanaan proyek dan program pada BUMN dan BLU tersebut. Menurutnya, pemerintah juga akan mengikat komitmen tersebut dalam kontrak kinerja dengan masing-masing penerima PMN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sahri 17 Desember 2021 | 11:42 WIB

mohon pembebasan lahan untuk tol japek 2 selatan seksi 1 Jatiasih kota bekasi kami warga menunggu dari 2019 akan dibayar di tunggu sampai sekarang

Sahri 17 Desember 2021 | 11:41 WIB

mohon kami warga Jatiasih menunggu pembebasan lahan untuk tol japek 2 selatan seksi 1 Jatiasih Bekasi kami sudah tunggu pembayaran dari 2019 kami memohon sekali katanya pemulihan ekonomi terimakasih

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD