BENCANA NASIONAL

Sumbangan Covid-19, Bolehkah Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak?

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 April 2020 | 22:26 WIB
Sumbangan Covid-19, Bolehkah Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak?

JAKARTA, DDTCNews - Terkait dengan pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini, banyak pihak yang berstatus sebagai wajib pajak badan memberikan sumbangan dalam rangka untuk ikut membantu menanggulangi dampak dari pandemi Covid-19.

Di lapangan, terkait dengan sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak badan tersebut, banyak pertanyaan apakah biaya sumbangan untuk korban pandemi Covid-19 ini dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentunya dilihat terlebih dulu apakah pandemi Covid-19 ini sudah dikategorikan sebagai bencana nasional? Terkait pertanyaan ini, telah terjawab melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional yang dikeluarkan secara resmi pada tanggal 13 April 2020.

Baca Juga:
Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

Selanjutnya, baru kita mencari aturan tentang biaya-biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Secara umum, biaya pengurang penghasilan kena pajak diatur dalam Pasal 6 UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh). Terkait dengan sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka membantu penanggulangan bencana nasional, dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf ‘i’. Yaitu, besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk “sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.”

Pengaturan lebih lanjut mengenai sumbangan terkait penanggulangan bencana nasional diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf ‘a’ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010 (PP 93/2010 sebagai berikut ini:

Baca Juga:
Sudah Dapat Diskon PPN Rumah Saat Covid-19, Sekarang Boleh Dapat Lagi

“Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui Badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.”

Untuk dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP 93/2010 berikut ini:

  1. Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
  2. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
  3. didukung oleh bukti yang sah; dan
  4. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Lebih lanjut, Pasal 3 PP 93/2010 mengatur bahwa besarnya nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Syarat Pembebanan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih

Perlu diperhatikan juga, sesuai Pasal 8 ayat (1) PP 93/2010, Badan penanggulangan bencana dan/atau lembaga atau pihak yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf ‘a’ PP 93/2010 di atas harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap triwulan.

Terhadap aturan tentang kualifikasi sumbangan dalam rangka penanggulan bencana alam nasional yang dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2011. Substansi pokok aturan yang terdapat dalam PMK tersebut pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP 93/2010.

Demikian, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang boleh atau tidaknya sumbangan untuk korban akibat pandemi Covid-19. Untuk pastinya, kita tunggu saja penegasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak terkait masalah ini.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 Desember 2023 | 14:30 WIB PMK 126/2023

Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

Kamis, 30 November 2023 | 09:30 WIB PMK 120/2023

Sudah Dapat Diskon PPN Rumah Saat Covid-19, Sekarang Boleh Dapat Lagi

Kamis, 23 November 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Pembebanan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih

Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Tumbuh 5,17 Persen, Jokowi Ungkap Kontribusi Sektor Real Estat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun