PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Sultra Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir September

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Sultra Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir September

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) 268/2023, pemutihan PKB diperpanjang hingga akhir September 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara Muhammad Djudul mengatakan program pemutihan PKB diperpanjang untuk mengoptimalkan penerimaan dan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

"Kebijakan pemutihan PKB, baik roda 4 maupun roda 2 diperpanjang sampai 30 September mendatang," ujar Djudul, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Untuk mendapatkan fasilitas pemutihan, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain foto kopi KTP, STNK asli, dan BPKB baik asli ataupun foto kopi. Bila STNK hilang, wajib pajak perlu menunjukkan laporan kehilangan dari kepolisian.

Fasilitas pemutihan PKB dapat diperoleh wajib pajak dengan melunasi tunggakan secara tunai di unit pelaksana teknis (UPT) Bapenda atau secara nontunai melalui aplikasi SIS Online Samsat Sulawesi Tenggara.

"Untuk itu, manfaatkan kebijakan pemerintah ini dengan baik," kata Djudul seperti dilansir kendaripos.fajar.co.id.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Selain memberikan fasilitas pemutihan denda PKB, Pemprov Sulawesi Tenggara juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB II dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Jadi segera tuntaskan kewajiban pajak," kata Djudul. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS