LITERASI PAJAK

Sudah Wajarkah Transaksi Pinjam-Meminjam di Grup Perusahaan Anda?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 08:30 WIB
Sudah Wajarkah Transaksi Pinjam-Meminjam di Grup Perusahaan Anda?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi pinjaman intragrup merupakan hal yang kerap ditemui pada grup perusahaan multinasional. Pasalnya, dalam skema bisnis, perusahaan memiliki opsi untuk melakukan pendanaan dari pihak internal atau pihak eksternal.

Biasanya, transaksi pinjaman intragrup dipilih sebagai opsi pendanaan karena mempertimbangkan kemudahan dalam akses pendanaan dan biaya yang lebih rendah jika dibandingkan dengan pinjaman dari pihak independen.

Meski demikian, transaksi pinjaman intragrup (intra-group loan) tak terlepas dari isu transfer pricing. Isu transfer pricing yang umumnya muncul pada transaksi ini adalah soal penghindaran pajak dalam bentuk memunculkan biaya bunga yang lebih besar sebagai pengurang penghasilan kenapa pajak (PKP) dari sisi entitas peminjam.

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak tersebut, perlu dilakukan analisis untuk memastikan bahwa transaksi pinjaman intragrup yang dilakukan perusahaan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Lantas, bagaimana tahapan analisis kewajaran transaksi pinjaman intragrup? Terdapat beberapa tahapan yang umumnya dilakukan dalam menguji kewajaran transaksi.

Pertama, dimulai dari tahap pendahuluan. Dalam tahap pendahuluan, pengujian dilakukan dengan meninjau aspek komersial entitas peminjam dan pemberi pinjaman serta memastikan bahwa transaksi yang dilakukan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Kedua, melakukan identifikasi karakteristik transaksi pinjaman yang dianalisis. Dalam tahap ini, karakteristik yang perlu diperhatikan antara lain terkait dengan jenis pinjaman, tahun efektif perjanjian, jenis tingkat bunga pinjaman, jenis mata uang, dan karakteristik lainnya yang berpengaruh terhadap penentuan tingkat bunga.

Ketiga, masuk ke tahap menganalisis kelayakan kredit peminjam. Penilaian credit rating entitas peminjam digunakan untuk mengetahui risiko gagal bayar pinjaman yang ditanggung olehnya. Credit rating peminjam ini akan berpengaruh terhadap penentuan tingkat bunga pinjaman. 

Peminjam yang memiliki credit rating baik akan mendapatkan tingkat bunga yang lebih rendah. Sebaliknya, untuk peminjam yang memiliki credit rating buruk akan mendapatkan tingkat bunga yang lebih tinggi.

Terakhir, menentukan kewajaran tingkat suku bunga pinjaman. Metode yang dapat digunakan dalam tahapan ini, yaitu metode CUT (Comparable Uncontrolled Transaction). Dalam pengaplikasian metode CUT, data pembanding dapat berasal dari sumber internal maupun eksternal, seperti Bloomberg Professional dan TP Catalyst. 

Melakukan analisis kewajaran transaksi pinjaman intragrup melalui beberapa tahapan sebagaimana diulas di atas tentu bukan tugas yang mudah. Oleh karenanya, diperlukan kapabilitas dalam memahami aplikasi konsep dan ketentuan transfer pricing pada transaksi-transaksi yang bersifat khusus, seperti transaksi pinjaman intragrup.

Ketahui seluk beluk proses analisis kewajaran pinjaman intragrup secara detail dalam buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional Edisi Kedua Volume II.

Terdapat bab khusus yang membahas secara menyeluruh terkait transaksi pinjaman intragrup, mulai dari penjelasan aspek transfer pricing atas transaksi ini, tahapan pengujian, ulasan penggunaan external database, hingga studi kasus yang dapat dipelajari untuk meminimalkan kesalahan pengujian.

Dapatkan juga penawaran khusus HUT ke-16 DDTC dengan kode voucer HUT16DDTC di https://store.perpajakan-id.ddtc.co.id/ untuk melakukan pembelian. Diskon sebanyak 32% dan gratis ongkir hanya sampai 20 Agustus 2023!

Jika Anda memiliki pertanyaan atau butuh bantuan, hubungi kami melalui WhatsApp Hotline di nomor 0813-8080-4136 atau kirimkan email ke [email protected]. Tim kami siap membantu dengan sepenuh hati.

Tingkatkan pengetahuan dan kemampuan praktik transfer pricing Anda sekarang juga! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT