PENGADILAN PAJAK

Sudah Upload di e-Tax Court, Dokumen Banding Tak Perlu Dikirim Manual

Muhamad Wildan | Selasa, 19 September 2023 | 13:30 WIB
Sudah Upload di e-Tax Court, Dokumen Banding Tak Perlu Dikirim Manual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemohon banding dan kuasa hukum yang mengajukan dokumen-dokumen melalui aplikasi e-tax court tidak perlu lagi mengajukan dokumen secara fisik ke loket Pengadilan Pajak.

Tim Pengembang e-Tax Court Arief Taufik Budiman mengatakan apabila pemohon banding atau kuasa hukum mengajukan permohonan melalui e-tax court sekaligus secara manual maka Pengadilan Pajak akan menentukan permohonan mana yang digunakan.

"Saat ini, tetap hanya salah satu yang digunakan dalam rangka persidangan. Itu adalah kewenangan dari wakil ketua Pengadilan Pajak untuk menentukan apakah dia jalurnya masuk melalui manual atau online," katanya, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Untuk itu, lanjut Arief, apabila pemohon banding atau kuasa hukum sudah menyampaikan dokumen melalui e-tax court maka tidak ada urgensi bagi pemohon dan kuasa untuk menyampaikan kembali dokumen yang sama secara manual.

"Kami meng-encourage Bapak dan Ibu untuk men-submit dokumen lewat aplikasi e-tax court karena banyak kelebihan [dari aplikasi tersebut]," tuturnya.

Percepat Proses Persidangan di Pengadilan Pajak

Sebagai informasi, aplikasi e-tax court diklaim mempercepat proses persidangan di Pengadilan Pajak. Dengan e-tax court, persidangan akan dimulai maksimal 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding, lebih cepat ketimbang sebelumnya maksimal 6 bulan.

Baca Juga:
Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Lebih lanjut, e-tax court juga mempersingkat waktu pengiriman salinan putusan. Dengan e-tax court, pemohon bakal menerima notifikasi dalam waktu 5 hari sebelum putusan diucap. Pada hari ke-5, pemohon bakal menerima salinan putusan digital yang dapat dicek di fitur e-putusan.

Sebelumnya, salinan putusan baru akan dikirimkan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak sidang pengucapan.

Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan pemerintah dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak sesuai dengan PER-1/PP/2023 terhitung sejak 31 Juli 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran