BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Sudah Terima Subsidi Gaji? Termin II Ditargetkan Cair Bulan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:43 WIB
Sudah Terima Subsidi Gaji? Termin II Ditargetkan Cair Bulan Ini

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji termin II untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta akan dimulai akhir bulan ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kementeriannya mulai mempersiapkan penyaluran subsidi gaji termin II meskipun termin I belum selesai. Namun, dia menyebut penyaluran subsidi gaji termin II baru dimulai setelah Kemenaker mengevaluasi pembayaran termin I.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji senilai Rp2,4 juta, tetapi penyalurannya terbagi dalam dua termin dengan masing-masing senilai Rp1,2 juta. Penyaluran subsidi gaji termin I telah dimulai sejak akhir Agustus, sedangkan sisanya akan dibayarkan pada kuartal terakhir 2020.

Ida memerinci realisasi penyaluran subsidi gaji termin I hingga 12 Oktober 2020 telah sampai kepada 11,95 juta pekerja. Realisasi itu setara 97,37% dari total penerima gelombang I hingga V sebanyak 12,27 juta penerima.

Menurut Ida, Kemenaker akan terus mendorong perbankan agar mempercepat proses penyaluran tersebut. Bank penyalur itu terdiri atas 4 bank Himbara. Mereka bertugas menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Ida menyebut bantuan subsidi gaji tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. "Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.

Hingga 12 Oktober 2020, subsidi gaji gelombang I telah tersalurkan kepada 2,48 juta penerima atau 99,43% dari 2,5 juta penerima, sedangkan gelombang II tersalur 2,98 juta penerima atau 99,38% dari 3 juta penerima.

Realisasi penyaluran gelombang III mencapai 3,47 juta penerima atau 99,32% dari 3,5 juta penerima, gelombang IV tersalur kepada 2,43 juta penerima atau 97,2% dari 2,5 juta penerima, serta gelombang V baru 427.016 penerima atau 69,03% dari 618.588 data penerima.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Anggaran itu diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data pekerja yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya 12,27 juta orang.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke bendahara negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024