PORTUGAL

Subsidi Pajak Kendaraan Penumpang akan Dicabut

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Januari 2021 | 15:01 WIB
Subsidi Pajak Kendaraan Penumpang akan Dicabut

Salah satu sudut jalan di Lisbon, Portugal. Partai Sosialis yang tengah berkuasa di Portugal menggulirkan wacana untuk melarang penjualan kendaraan penumpang konvensional dengan basis bahan bakar minyak (BBM) pada 2035. (Foto: beportugal.com)

LISBON, DDTCNews - Partai Sosialis yang tengah berkuasa di Portugal menggulirkan wacana untuk melarang penjualan kendaraan penumpang konvensional dengan basis bahan bakar minyak (BBM) pada 2035.

Rencana ambisius tersebut akan didukung dengan pencabutan berbagai fasilitas fiskal secara bertahap. Agenda tersebut akan masuk dalam rancangan undang-undang kerangka iklim yang tengah digodok parlemen.

"Partai mengusulkan penghapusan subsidi negara dan keringanan pajak untuk kendaraan dengan bahan bakar fosil secara bertahap hingga 2030," tulis keterangan Partai Sosialis dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Rencana kebijakan yang diajukan mengacu kepada target serupa yang dilakukan oleh negara lain. Jepang misalnya, yang mencanangkan tidak ada lagi penjualan kendaraan bermotor dengan bahan bakar konvensional pada 2035.

Selain itu beberapa negara justru lebih ambisius untuk melakukan transisi sumber energi transportasi dari berbasis energi fosil ke sumber energi baru terbarukan. Inggris berkomitmen untuk melarang penjualan mobil baru dengan bahan bakar fosil seperti bensin dan solar pada 2030.

Partai menargetkan konsolidasi politik domestik terkait usulan pelarangan penjualan mobil BBM pada 2035. Hal tersebut dibutuhkan karena rancangan aturan yang terkait transisi sumber energi kegiatan transportasi membutuhkan persetujuan Uni Eropa.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Sampai saat ini negara anggota Uni Eropa memiliki dua skenario tenggat waktu untuk melakukan transformasi sumber energi. Pertama blok negara seperti Denmark, Belanda, Swedia dan Irlandia yang mendorong kebijakan pelarangan penjualan mobil dengan bahan bakar fosil pada 2030.

Sementara itu, blok kedua seperti Spanyol dan Prancis mendorong tenggat waktu sampai 2040 untuk beralih kepada sumber energi ramah lingkungan.

"Spanyol dan Prancis secara tidak resmi mengusulkan 2040 dan beberapa negara Eropa dengan basis industri mobil juga telah menyarankan tenggat waktu baru," ujarnya seperti dikutip argusmedia.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara