PAJAK INTERNASIONAL (5)

Subjek Pajak yang Dicakup dalam P3B

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 September 2016 | 09.18 WIB
ddtc-loaderSubjek Pajak yang Dicakup dalam P3B
Managing Partner DDTC

SALAH satu ruang lingkup yang diatur dalam P3B adalah mengenai subjek pajak yang dapat memanfaatkan P3B. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 P3B yang dirancang berdasarkan OECD Model maupun UN Model menyebutkan bahwa: “This Convention applies to persons who are residents of one or both Contracting States”.

Walaupun singkat pasal ini sangat penting, sebab mereka yang tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai ‘persondanresident’ pada prinsipnya tidak dapat mengklaim manfaat suatu P3B. Adapun terminologi person telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b OECD Model dan UN Model, sedangkan istilah resident telah dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) OECD Model dan UN Model.

Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b OECD Model dan UN Model, didefinisikan bahwa yang dimaksud dengan persons dapat berupa: (i) orang pribadi (individual); (ii) badan (company); dan (iii) kumpulan orang pribadi dan badan yang merupakan satu kesatuan badan (any other body of persons).

Sedangkan ketentuan mengenai resident (subjek pajak dalam negeri) diatur secara khusus dalam Pasal 4 OECD Model dan UN Model yang terdiri dari 3 (tiga) ayat. Akan tetapi, Pasal 4 OECD Model maupun UN Model tersebut tidak memberikan definisi tentang subjek pajak dalam negeri. Ketentuan tentang subjek pajak dalam negeri diserahkan pengaturannya kepada undang-undang domestik dari kedua negara yang mengadakan P3B.

Dari penjelasan di atas dan melihat rumusan Pasal 1, dapat disimpulkan bahwa subjek pajak yang dicakup dalam P3B adalah orang pribadi, badan usaha, dan kumpulan orang pribadi dan badan yang merupakan satu kesatuan badan yang menjadi subjek pajak dalam negeri dari negara yang mengadakan P3B.

Tie Breaker Rule

Oleh karena definisi subjek pajak dalam negeri diserahkan kepada ketentuan domestik masing-masing negara, tentu dapat menyebabkan terjadinya situasi di mana subjek pajak menjadi subjek pajak dalam negeri di kedua negara yang mengadakan P3B berdasarkan ketentuan domestik masing-masing negara. Atau, mungkin tidak menjadi subjek pajak dalam negeri di negara manapun.

Dalam hal subjek pajak menjadi subjek pajak dalam negeri di dua negara (dual resident) dipecahkan melalui ‘tie breaker rule’ sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) OECD Model dan UN Model.

Terkait dengan orang pribadi, ‘tie breaker rule’ yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) di atas menjelaskan bahwa apabila subjek pajak orang pribadi (misal Tuan A) menjadi subjek dalam negeri, katakanlah, di Negara S maupun di Negara D maka status subjek pajak dalam negeri Tuan A tersebut ditentukan sebagai berikut ini:

  1. Tuan A hanya akan menjadi subjek pajak dalam negeri di negara di mana Tuan A tersebut mempunyai tempat tinggal tetap (permanent home);
  2. Apabila Tuan A mempunyai tempat tinggal tetap di Negara S dan Negara D, maka Tuan A akan menjadi subjek pajak dalam negeri di negara di mana Tuan A mempunyai vital interest yang paling dekat. Yang dimaksud dengan vital interest yaitu hubungan kedekatan Tuan A secara pribadi dan ekonomi (personal and economic relations) terhadap Negara S maupun Negara D;
  3. Apabila vital interest Tuan A tidak dapat ditentukan atau Tuan A tidak mempunyai tempat tinggal tetap di salah satu negara, maka status subjek pajak dalam negeri Tuan A melalui pendekatan di negara mana Tuan A biasa berada (habitual abode);
  4. Apabila Tuan A mempunyai tempat yang biasa ditinggali di Negara S dan Negara D atau tidak mempunyai tempat yang biasa ditinggali di dua negara tersebut, maka status subjek pajak dalam negeri Tuan A ditentukan berdasarkan kewarganegaraannya.
  5. Apabila Tuan A mempunyai kewarganegaraan di Negara S dan Negara D atau tidak mempunyai kewarganegaraan di dua negara tersebut maka status subjek pajak dalam negeri Tuan A ditentukan berdasarkan konsultasi antara pihak otoritas (competent authority) masing-masing negara melalui prosedur yang diatur melalui mutual agreement procedure (MAP).

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.