RUU KUP

Suara PBNU Soal Pajak Karbon: Mendukung dengan Syarat

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 19:39 WIB
Suara PBNU Soal Pajak Karbon: Mendukung dengan Syarat

Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - PBNU mendukung rencana pemerintah menekan emisi karbon melalui penerapan kebijakan pajak melalui revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin mengatakan pajak karbon diperlukan untuk mengurangi emisi karbon yang membahayakan kehidupan manusia. Suhu yang makin menghangat meningkatkan risiko terjadinya bencana sehingga perlu upaya mitigasi untuk menjawab tantangan perubahan iklim.

"Saya dukung adanya pajak karbon untuk tambahan APBN dalam jangka panjang, meskipun itu bukan alasan utama. Pajak karbon juga perlu meniru negara maju dalam menggali pemasukan dari emisi karbon," katanya dalam Webinar Bahtsul Masail, Pajak, dan Perdagangan Karbon pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

KH. Ahmad Ishomuddin memaparkan syarat utama penerapan pajak karbon adalah keadilan. Oleh karena itu, pihak yang terdampak kebijakan harus menjadi perhatian utama dalam proses dialog dan komunikasi. Menurutnya, untuk rencana pajak karbon dunia usaha menjadi sektor yang paling terdampak dengan adanya pajak karbon.

Dia mengungkapkan pentingnya kerja sama pemerintah sebagai pemilik kebijakan dengan pelaku usaha yang terdampak kebijakan pemerintah. Tanpa kerja sama maka kebijakan pemerintah tidak menghasilkan dampak signifikan, terutama dalam penurunan emisi lewat rencana pajak karbon.

"Pajak karbon harus betul-betul didialogkan dan dikomunikasikan untuk mencapai kesepakatan dalam upaya melindungi kehidupan dari hal-hal yang bisa merusak manusia dan alam," terangnya.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

KH. Ahmad Ishomuddin menegaskan penerapan pajak karbon ataupun perdagangan karbon tidak bertentangan dengan syariah Islam. Pajak diperlukan untuk melindungi kepentingan umum dan perdagangan karbon juga sebagai mekanisme kompensasi bagi produksi yang menghasilkan emisi karbon.

"Jadi perdagangan karbon itu sebagai bentuk kompensasi dengan mengeluarkan biaya atas pencemaran yang dihasilkan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN