ANALISIS PPH

Suap & Biaya Ilegal, Dapatkah Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Rabu, 08 April 2020 | 10:16 WIB
Suap & Biaya Ilegal, Dapatkah Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Khisi Armaya Dhora,
Manager Tax Research & Training Services DDTC

TERKAIT dengan kegiatan/bisnis ilegal, hasil riset menunjukkan tindakan kriminal mempunyai potensi bisnis yang luar biasa besar, yaitu mampu menyumbang hingga 1,5 persen produk domestik bruto (PDB) global (Bambang Priyo Jatmiko, 02/03/2016).

Dalam rangka mengurangi berkembangnya bisnis ilegal tersebut, semua biaya yang terkait dengan kegiatan ilegal tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto. Kebijakan ini untuk mencegah atau memberikan efek jera terhadap kegiatan tertentu dengan memberlakukan larangan untuk menjadikan suap dan pembayaran ilegal serta sanksi yang terkait dengan tindakan illegal tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.

Dengan demikian, menurut Hugh J Ault dan Brian J Arnold (2010), secara umum, penghasilan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tetap akan dikenai pajak (pecunia non olet). Sebaliknya, wajib pajak tidak dapat menggunakan biaya-biaya ilegal untuk mengurangi jumlah pajaknya.

Hal ini diperlukan juga dalam rangka terwujudnya persaingan yang sehat di antara sesama pelaku bisnis. Walaupun disisi lain, akan memberikan efek terhadap peningkatan jumlah pajak terutang karena biaya ilegal dan biaya dari praktik kegiatan ilegal akan dikoreksi positif biayanya, tetapi hal itu bukan tujuan yang paling utama.

Berikut ini disajikan bagaimana perlakuan biaya ilegal di beberapa negara terkait dengan perlakuan pajak atas biaya-biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Informasi tersebut diperoleh dari survei atas 115 negara yang disajikan dalam Worldwide Tax Summaries Corporate Tax 2014/15.

Tabel Perlakuan Pajak atas Biaya-Biaya yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan dan Biaya-Biaya yang terkait dengan Kegiatan Usaha yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang Berlaku


Sumber: Worldwide Tax Summaries Corporate Tax 2014/15, http://www.pwc.com/gx/en/tax/corporate-tax/worldwide-tax-summaries/assets/pwc-worldwide-tax-summaries-corporate-2014-15.pdf.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat dilihat bahwa dari 115 negara terdapat 18 negara yang mengatur perlakuan pajak untuk biaya-biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan terdapat 4 negara yang mengatur perlakuan pajak untuk biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai contoh ketentuan perpajakan di Korea Selatan terkait biaya-biaya yang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maupun biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah:

  1. Biaya-biaya ilegal seperti biaya untuk suap, tidak boleh menjadi pengurang dalam menghitung Pajak Penghasilan;
  2. Biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang­undangan tidak dapat dibiayakan dalam menghitung Pajak Penghasilan (berdasarkan hasil keputusan pengadilan). Namun, atas penghasilan-penghasilan dari kegiatan tersebut diakui sebagai penghasilan dalam menghitung Pajak Penghasilan;

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Senin, 22 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Pajak Penghasilan dalam P2P Lending

BERITA PILIHAN